Manuver Amplop Kubu Megawati Bukan Pelanggaran, Demokrat Heran: Jadi Selama Tak Ada Ajakan Memilih, Semua Boleh?
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyorot tajam manuver bagi-bagi amplop yang dilakukan PDI Perjuangan.
Dirinya keheranan bagaimana manuver semacam itu dikategorikan bukan sebuah pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Usai Masalah Israel Tiba-tiba Bertemu Lagi, Ganjar Macam Dicuekin Jokowi: Saya Diminta Jalan Sendiri
Apalagi alasan dari lembaga tersebut adalah tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih kader dari partai wong cilik itu.
Hal ini membuatnya bertanya-tanya, apakah manuver serupa legal selama tak memiliki unsur kampanye.
"Izin @bawaslu_RI bertanya, apakah artinya presedennya sekarang pascaputusan ini: silahkan saja bagi-bagi amplop dan hal lainnya, di manapun termasuk di rumah ibadah dengan menempelkan logo partai secara terbuka, identitas diri dan lain-lain, asalkan tidak ada ajakan memilih dan itu bukan pelanggaran," kata Jansen yang dikutip JPNN.com, Jumat (7/4).
Jansen menilai hal itu penting untuk ditegaskan agar menjadi pedoman bagi para peserta pemilu yang lain.
"Ini penting untuk ditegaskan agar menjadi pegangan bagi kami semua, karena kami ini juga peserta Pemilu. Jangan nanti di sana bukan pelanggaran, kami yang melakukan jadi pelanggaran," tegasnya.
Baca Juga: Moeldoko Membidik Demokrat Lagi, Sinyal Munculnya Intervensi Rezim Jokowi Disoroti: Kita Yakin...
Tidk berhenti di situ, Jansen bahkan meminta agar Bawaslu memberikan salinan putusan tersebut ke parpol lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement