Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ganggu Pasokan Barang, APINDO Sarankan Evaluasi Aturan Pembatasan Angkutan Logistik

Ganggu Pasokan Barang, APINDO Sarankan Evaluasi Aturan Pembatasan Angkutan Logistik Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyarankan pemerintah agar mengevaluasi ulang aturan pembatasan perlintasan angkutan logistik. Aturan tersebut dinilai akan berdampak pada pasokan barang konsumsi serta mengganggu kegiatan perdagangan.

"Seyogianya pemerintah mengkaji kembali keputusan pembatasan tersebut untuk menghindari potensi kelangkaan produk konsumsi yang diperlukan masyarakat," kata Pengurus Bidang Kebijakan Publik Apindo, Lucia Karina, di Jakarta, Jumat (7/4).

Baca Juga: BPKN Tak Setuju Pelarangan Angkutan Logistik Pada Momen Lebaran

Dia mengungkapkan, salah satu sektor terdampak dari aturan tersebut adalah pasokan air minum dalam kemasan (AMDK). Dia melanjutkan, data dari asosiasi air minum mencatat bahwa hampir 80 persen pasokan produk AMDK berada di Pulau Jawa.

Karina mengatakan, aturan pembatasan dimaksud berpotensi mengurangi pelayanan AMDK sehingga mengancam ketersediaan barang di daerah. Kelangkaan tersebut diprediksi akan meningkatkan harga jual AMDK di tengah masyarakat, terlebih saat momen Lebaran.

"Ini pernah terjadi beberapa tahun lalu saat pelarangan diberlakukan, akibatnya toko-toko diserbu masyarakat dan harga pun melejit naik," katanya.

Selain air minum, sektor lain yang juga terdampak adalah ekspor impor. Karina menjelaskan, industri ekspor dan impor sangat bergantung pada jadwal pengiriman atau shipping schedule. Dia mengatakan, pembatasan selama 2 pekan karena tidak boleh melintas selama periode mudik Lebaran akan mengganggu penjadwalan tersebut. Dampaknya adalah penumpukan di pelabuhan ataupun di pabrik.

"Dari sisi commercial, berpotensi kehilangan customer ekspor. Penumpukan di pelabuhan dapat membuat perusahaan terkena biaya denda dan sewa gudang di pelabuhan buat yang impor," katanya.

Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN) mengingatkan ancaman kelangkaan air minum apabila peraturan diterbitkan tanpa pertimbangan matang. ASPADIN mengungkapkan bahwa gudang pabrik produsen hanya mampu menampung produksi AMDK untuk dua hari saja sehingga pabrik hanya bisa berhenti beroperasi selama kurun waktu tersebut.

Artinya, apabila perlintasan atau produksi dihentikan lebih dari dua hari, akan terjadi kelangkaan pasokan barang. Meskipun kalau pada akhirnya diperbolehkan melintas, tetapi dibatasi dengan maksimal dua sumbu roda, hanya akan menimbulkan masalah serupa. Artinya, pasokan akan tetap terjadi kelangkaan karena terbatasnya daya angkut logistik ke konsumen.

"Ini akan terjadi baik menjelang hari raya maupun setelah hari raya. Masalah kelangkaan ini akan baru bisa normal kembali pengalaman kita adalah 2 bulan," kata Ketua ASPADIN, Rachmat Hidayat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: