Ganggu Pasokan Barang, APINDO Sarankan Evaluasi Aturan Pembatasan Angkutan Logistik
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menilai seharusnya pemerintah membuat kebijakan berbasis data terkait pelarangan tersebut. Data digunakan sebagai basis untuk merumuskan kebijakan.
"Jadi pemerintah nggak asal ngarang kebijakan, tapi mereka punya data sehingga angkutan Lebaran lancar dan kepentingan industri terakomodir," katanya.
Baca Juga: Aptrindo Protes Pelarangan Beroperasi Truk Sumbu 3 saat Momen Lebaran
Kebijakan yang berbasis data tersebut dilakukan dengan menghitung daya tampung, permintaan, kebutuhan, hingga waktu distribusi barang, apalagi makanan dan minuman yang bersifat esensial. Dasar keputusan yang akurat dapat membuat kebijakan antisipatif yang dapat mengakomodasi seluruh masyarakat.
Kelangkaan pasokan saat masa Lebaran dikhawatirkan memicu kenaikan harga di tengah masyarakat. Akhirnya, masyarakat yang dirugikan karena kebijakan yang tidak diambil berbasis data.
Namun, apabila terjadi kenaikan harga di tengah masyarakat, YLKI meminta pemerintah mengawasi ketat semua pihak. Sudaryatmo mengatakan, kalau hal tersebut perlu dilakukan agar tidak timbul oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengatur pembatasan operasional kendaraan barang selama periode angkutan mudik Lebaran 2023. Aturan ini tertuang dalam surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement