Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bejat! Uang Korupsi Ternyata Mau Digunakan Bupati Meranti untuk Pilgub Riau 2024

Bejat! Uang Korupsi Ternyata Mau Digunakan Bupati Meranti untuk Pilgub Riau 2024 Kredit Foto: Instagram/Muhammad Adil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Uang hasil rasuah atau hasil korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil disinyalir akan dipakai untuk kebutuhan politik untuk Pemilihan Gubernur Riau pada 2024. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan uang itu berasal dari pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. 

Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

Baca Juga: Terbongkar Sudah! Abraham Samad Bongkar Alasan KPK Berhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro, Kasus Formula E Mencuat!

"Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA (Muhammad Adil)," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4) dini hari. 

Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKDP. 

Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan disetorkan kepada orang kepercayaan Adil, yaitu Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih. 

Adil dengan Fitria disebut-sebut memiliki hubungan intim selain hubungan antara anak buah dan atasan. 

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA (Muhammad Adil), di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada 2024," kata Alex.

Baca Juga: Pejabat KPK Jadi Tumbal Pemaksaan Penyidikan Formula E, Warganet: Sampai 3 Orang Disingkirkan, Masa Iya Bukan Politis?

Dalam kasus ini, Adil sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Fitria sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: