Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bakal Bangkitkan Kembali Demokrasi Terpimpin, Partai Buruh Tolak Koalisi Besar yang ‘Dipayungi’ Presiden Jokowi

Bakal Bangkitkan Kembali Demokrasi Terpimpin, Partai Buruh Tolak Koalisi Besar yang ‘Dipayungi’ Presiden Jokowi Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Buruh menolak ide atau wacana pembentukan koalisi besar partai politik untuk mengusung capres dan cawapres pada Pilpres 2024. Bagi Partai Buruh, koalisi besar akan mencederai demokrasi karena bakal membatasi jumlah calon. 

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan, koalisi besar pada akhirnya hanya akan melahirkan dua pasang calon presiden. 

Hal ini sekaligus menyempurnakan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang membatasi jumlah capres/cawapres. 

Baca Juga: Komisi X DPR Apresiasi Gerak Cepat Erick Thohir Berhasil Jalankan Misi Jokowi Selamatkan Indonesia dari Sanksi Berat FIFA

“Partai Buruh menolak dibangunnya istilah koalisi besar untuk menggenapkan parliamentary threshold 20 persen yang sudah ada,” ujar Said lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (8/4/2023). 

Lebih lanjut, Said menilai ketika pasangan capres-cawapres hanya dua, maka sebenarnya sistem Indonesia sudah mengarah ke sistem demokrasi terpimpin yang dikomandani oleh partai politik. 

"Partai Buruh menolak dibangkitkannya kembali sistem demokrasi terpimpin melalui koalisi besar dan presidential threshold 20 persen," ujarnya. 

Adapun Partai Buruh, kata dia, tidak akan berkoalisi dengan partai politik yang menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja. Tidak pula berkoalisi dengan partai yang hanya basa basi saja menolak pengesahan UU Cipta Kerja. 

Koalisi besar yang dimaksud adalah wacana penggabungan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang terdiri atas Partai Golkar, PAN, PPP, Gerindra, dan PKB.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: