Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Terlalu 'Becek', Manuver Jadikan Anies Baswedan Tersangka Lewat Formula E Dinilai Sulit Dilanjutkan: Publik Paham, Terlalu Dipaksakan!

Sudah Terlalu 'Becek', Manuver Jadikan Anies Baswedan Tersangka Lewat Formula E Dinilai Sulit Dilanjutkan: Publik Paham, Terlalu Dipaksakan! Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K

“Dalam bahasa singkatnya, para penyelidik dan penyidik di KPK menolak keinginan Firli Bahuri untuk menjadikan Anies sebagai tersangka karena tidak cukup dua alat bukti yang kuat,” jelasnya.

“Lapangan semakin becek dengan adanya gonjang-ganjing di KPK menyusul pengembalian dua jenderal polisi ke mabes Polri... Kedua orang ini berada di barisan para penyelidik dan penyidik yang menolak menersangkakan Anies karena tidak ada dua alat bukti tadi,” tambahnya.

Terkait surat dari Kapolri mengenai penugasan kembali Endar Priantoro, KPK mengaku tak serta merta keputusan sebelumnya mengenai pemberhentian Endar bisa dicabut.

Baca Juga: Mencengangkan! Pak Pendeta Bongkar Kisah Anies Baswedan Buat Majelis Satu Gereja Menangis: Saya Emosional Juga Menceritakannya...

Baca Juga: Nggak Yakin Sekelas Ormas Bisa Buat FIFA Coret Indonesia Jadi Tuan Rumah Pildun U-20, Arief Poyuono Salahkan Ganjar Pranowo!

"Iya [ada surat dari Kapolri], tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Kepala Pembagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sebagaimana dikutip dari laman Cnn Indonesia, Minggu (9/4/23).

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dikutip dari sumber yang sama.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: