Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas! Mahfud MD-Sri Mulyani Bantah Ada Perbedaan Data Soal Transaksi Rp349 Triliun

Tegas! Mahfud MD-Sri Mulyani Bantah Ada Perbedaan Data Soal Transaksi Rp349 Triliun Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada perbedaan data soal transaksi Rp349 triliun dari keterangan keduanya di depan DPR beberapa waktu lalu.

"Saya selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Kornas TPPU) baru saja memimpin pertemuan yang membahas penanganan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat Rp349.874.187.502.987,00 terkait Kementerian Keuangan," tutur Mahfud MD, dalam konferensi pers, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Heboh Polisi vs KPK, Kapolri Disarankan Jemput Bola Usut Transaksi Janggal Rp349 Kemenkeu: 'Ini Bisa Jadi Penawar...'

Dari pertemuan kelima yang dilakukan oleh Komite (baik di tingkat pengarah maupun pelaksana) setelah Ketua Komite dan Kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan Rapat Menteri Keuangan dengan Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023, Mahfud MD membeberkan sejumlah hasil rapatnya.

"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menkeu di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023," tegasnya.

Mahfud MD menjelaskan sumber data yang disampaikan antara dirinya dengan Sri Mulyani sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023.

"Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349.874.187.502.987,00," terangnya.

Baca Juga: Buntut Kasus Rp349 Triliun, HNW Desak Pemerintah Segera Bahas Draft RUU Perampasan Aset di DPR

Dia menuturkan perbedaan penyajian itu nampak dari Kemenko Polhukam yang mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 cluster. 

"Sedangkan, Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: