Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Kasus Rp349 Triliun, HNW Desak Pemerintah Segera Bahas Draft RUU Perampasan Aset di DPR

Buntut Kasus Rp349 Triliun, HNW Desak Pemerintah Segera Bahas Draft RUU Perampasan Aset di DPR Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana untuk didukung dan disahkan oleh DPR, sebagaimana harapan Presiden Joko Widodo.

“Soal ini wajarnya kita dukung bersama, agar berbagai persoalan hukum seperti isu adanya 2 jenis transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan yang diangkat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, serta kasus-kasus sejenis lainnya bisa diselesaikan secara hukum termasuk dengan perampasan aset,” ujarnya, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga: Soal BKKBN Usul Sertifikat Elsimil Jadi Syarat Nikah, HNW: Nikah Harusnya Dipermudah

HNW lalu mempertanyakan keseriusan pemerintah terkait dengan pengesahan RUU Perampasan Aset. Pasalnya, lain dengan pernyataan Mahfud MD, RUU ini ternyata disebut sudah disetujui DPR untuk ditetapkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, sehingga memang akan dibahas dan diharapkan bisa diselesaikan tahun ini. 

“Dari 39 RUU dalam Prolegnas, ada 25 RUU usulan DPR, 11 RUU usulan Pemerintah. RUU Perampasan Aset bagian dari usulan Pemerintah. Dan Pemerintah sebagai Lembaga yang mengusulkan lah yang harusnya menyiapkan NA dan draft RUU tersebut kemudian mengajukannya ke DPR. Tapi anehnya, sampai sekarang, menurut banyak anggota Komisi III DPR, Pemerintah justru belum mengajukan Naskah Akademik RUU dan juga belum mengajukan draft RUU Perampasan Aset,” ujarnya. 

HNW menilai, terkait dengan itu, permasalahannya berada di pemerintah, bukan di DPR. Apalagi dikabarkan bahwa soal RUU Perampasan Aset ini belum tuntas di Pemerintah karena Menteri Keuangan, Kejaksaan Agung dan Kapolri belum memberikan persetujuannya. 

“Karena tentu tidak masuk akal dan tidak sesuai aturan pembuatan UU, kalau DPR yang sudah dukung, tapi disuruh mengesahkan RUU yang belum diajukan Pemerintah ke DPR. Maka kalau Mahfud serius, agar segera dorong Pemerintah untuk ajukan naskah akademik dan draft RUU, agar segera bisa dibahas DPR dan diundangkan secara bersama” tegasnya.

Namun, lanjut HNW, yang tidak kalah penting dari isu hadirnya RUU Perampasan Aset ini adalah komitmen penegak hukum untuk menggunakan instrumen hukum ini dengan berani, jujur dan benar. 

Pasalnya, kata dia, selama ini sudah banyak UU sejenis yang dihasilkan, tetapi pada prakteknya tidak banyak diimplementasikan di lapangan. Misalnya, terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang telah ditetapkan menjadi UU sejak 2010, tetapi hingga saat ini masih minim sekali digunakan. 

“Jadi, regulasi yang dibutuhkan berupa RUU Perampasan Aset itu harus seiring sejalan dengan terus dilakukannya reformasi terhadap penegak dan penegakan hukum di Indonesia, agar tujuan dari hadirnya RUU ini dapat diwujudkan," tandasnya.

Maka dari itu, HNW mendesak agar Pemerintah segera mengajukan draft RUU Perampasan Aset inisiatif Pemerintah ke DPR, agar bisa segera dibahas oleh DPR.

"Karena tidak mungkin DPR bisa segera mengesahkan RUU Perampasan Aset kalau draft RUU-nya malah belum diajukan Pemerintah ke DPR. Ini semuanya agar polemik soal ini segera berakhir, agar penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dapat efektif dilakukan” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Fajria Anindya Utami

Advertisement

Bagikan Artikel: