David Sudah 59 Hari di RS Habiskan Biaya Pengobatan Rp1,2 Miliar, Hakim: Tak Ada Bantuan dari Mario Dandy
Korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, yakni Cristalino David Ozora, kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit dan belum pulih sepenuhnya. Hakim Sri Wahyuni Batubara mengungkap biaya pengobatan David menghabiskan Rp1,2 miliar.
Dalam keterangan Hakim, biaya pengobatan David murni dari keluarga dan tidak ada bantuan dari para pelaku, baik Mario Dandy, Shane Lukas, atau AG.
Baca Juga: Ayahnya Kembali Bagikan Momen David Ozora Tertawa, Netizen Gatal Kasih Komen Jenaka: Lagi Bahas...
"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga pelaku yakni Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG," kata Sri dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, SeninĀ (10/4/2023).
Sri menuturkan, ayah korban D sekaligus saksi menyatakan anaknya sampai saat ini belum bisa berjalan. Bahkan, David belum bisa mengenali sang ayah karena masih menjalani perawatan intensif.
Hingga kini biaya pengobatan tersebut masih ditanggung orangtua D lantaran tidak ada satupun terdakwa yang membantu demi kelancaran kesehatan korban penganiayaan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum D Mellisa Anggraini menyatakan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menyusun restitusi sebagai tuntutan hak untuk korban.
"Kondisi anak korban D yang sampai saat ini masih di ruang ICU, sudah 59 hari dan kondisinya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen. Itu yang memberatkan," ujar Mellisa.
Kendati demikian, perkembangan kesehatan D sudah melewati diagnosa dokter sehingga bisa pulih lebih cepat. Terkait hal meringankan, dikatakan anak AG masih muda dan orangtuanya sudah tua dengankondisi sakit. Pihaknya menegaskan akan terus menghargai keputusan hakim untuk menangani kasus ini.
Baca Juga: Tak Pernah Bantu Mengobati, Mario Dandy Membuat David Ozora Tak Kenali Ayahnya Sendiri
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah anak AG (15) karena terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy (20) terhadap David (17). Anak AG divonis selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement