Rafael Alun Trisambodo Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka oleh KPK, Dugaan Terima Suap Hingga 90 Ribu Dollar
Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu diterimanya melalui perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty