KPK Sulit Diselamatkan dari Firli Bahuri, Dewas Enggak Punya Kekuatan Lagi: Tugas Mereka Hanya Nerima Surat...
"Bahwa Undang-Undang KPK menyangkut Dewas itu, tidak ada wewenang yang bisa dia lakukan, kecuali jadi kalau penilaian saya, ya kecuali nerima-nerima surat gitu, ya itu saja," kata Saut.
Meski demikian, laporan mereka telah resmi diterima Dewas KPK untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri saat ini sedang menjadi sorotan. Pemberitaan di sejumlah media menyebut dia diduga membocorkan data penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Nilai dugaan korupsi dalam perkara tersebut mencapai puluhan miliar, dan KPK sudah menetapkan 10 orang tersangka. KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, salah satunya Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhamad Idris Froyo Sihite.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement