Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Biar Nggak jadi Korban Penipuan QRIS di Rumah Ibadah, Simak nih Tips dari BI

Biar Nggak jadi Korban Penipuan QRIS di Rumah Ibadah, Simak nih Tips dari BI Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menyayangkan penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab. Atas penyalahgunaan QRIS tersebut, BI telah berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran agar tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah.

Sebagaimana diketahui, aksi seorang pria mengganti kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kotak amal dengan QRIS miliknya di salah satu masjid di Jakarta Selatan membuat heboh jagad maya. Baca Juga: Viral Modus Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid, Polda Metro Tegaskan Pelaku Sudah Tertangkap

Aksi pelaku saat mengganti QRIS kotak amal palsu di salah satu masjid kawasan Jakarta Selatan ini sempat terekam kamera pengawas atau CCTV hingga videonya viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @lensa_berita_jakarta.

"BI bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang/merchant lain. Penyalahgunaan ini juga telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan BI mendukung serta akan membantu sepenuhnya dalam proses penanganan yang dilakukan," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Selanjutnya, agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan tersebut, Erwin membeberkan sejumlah tips dalam melakukan transaksi menggunakan QRIS.

Pertama, masyarakat dihimbau untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS, antara lain memastikan nama pedagang/merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar pedagang/merchant yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan.

"Lalu mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang/merchant," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: