Tingkatkan Kepercayaan Konsumen, Pengawasan Market Conduct jadi Agenda Prioritas OJK
"Penegasan kewenangan market conduct itu meliputi literasi dan inklusi keuangan, pengawasan perilaku PUJK, penanganan pengaduan, dan pemberantasan penipuan investasi," ucapnya.
Sementara obyek market conduct berdasarkan product life cycle berdasarkan UU P2SK meliputi tujuh hal diantaranya adalah (Re) desain produk, penyediaan informasi produk, penyampaian informasi produk, penawaran produk, penyusunan perjanjian produk, pemberian layanan produk, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa produk.
Dari sisi organisasi, OJK memiliki departemen baru khusus penguatan pengawasan market conduct yakni Departemen Pengawasan Perilaku PUJK yang membawahi dua direktorat. Baca Juga: Sektor Keuangan Stabil, OJK: Modal Penting Hadapi Dinamika Global
"Jadi pengawasan market conduct sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat, dalam rangka memastikan perekonomian tumbuh secara stabil dan berkelanjutan serta mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement