Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPS Catat Jumlah Kendaraan di DKI Terus Naik, Heru Budi Gencarkan Program Atasi Macet yang Kian Parah: Kita Bagi Jam Kerja

BPS Catat Jumlah Kendaraan di DKI Terus Naik, Heru Budi Gencarkan Program Atasi Macet yang Kian Parah: Kita Bagi Jam Kerja Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemacetan Jakarta belakangan kembali menjadi perhatian usai disebut-sebut semakin parah dari tahun sebelumnya. Mengatasi hal ini, Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan sejumlah langkah, termasuk menyesuaikan pengaturan jam kerja bagi para pegawai.

"Kita sudah punya konsep antara lain membagi jam kerja," ujar Heru di Jakarta Timur, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Jokowi Komplain Jakarta Siang-Malam Macet, PDIP: Sudah Tahu Macet, Kok Mobil Listrik Dikasih Subsidi?

Namun, rencana ini disebutnya masih berupa konsep. Ia akan membahasnya lebih lanjut bersama Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian, dan stakeholder terkait untuk mematangkan pengaturan jam kerja ini usai lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Habis lebaran akan saya kumpulkan pengamat transportasi, Dinas Perhubungan, dan Polda untuk membahas ini," katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merancang uji publik yang melibatkan instansi pemerintah pusat dan daerah serta seluruh asosiasi terkait usulan pengaturan jam kerja untuk menekan kemacetan di Ibu Kota.

"Kami harus melakukan uji publik dengan melibatkan semua asosiasi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Menurut Syafrin, pihaknya telah melakukan diskusi kelompok terarah (FGD) dengan melibatkan para pakar dan Kementerian Perhubungan.

Dari diskusi terbatas itu disepakati uji coba pengaturan jam kerja bisa diterapkan karena dinilai positif menekan kepadatan lalu lintas.

Baca Juga: Jokowi Ngeluh Macet Di mana-mana, Polda Metro Malah Bilang Begini...

"Hasil FGD kemudian semuanya sepakat ini positif bisa dilakukan uji coba tetapi kami harus lakukan namanya uji publik," kata Syafrin.

Ia menambahkan, pihaknya harus hati-hati dalam melalukan kajian karena tidak semata pada level Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tapi juga melibatkan pemerintah pusat, baik dari sisi pemerintahan dan sektor swasta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: