Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masuknya Jajaran Kemenkeu Jadi Satgas Disoroti, Mahfud MD Dikritik Lagi: Mereka Sumber Masalahnya, Kok Jadi Anggota

Masuknya Jajaran Kemenkeu Jadi Satgas Disoroti, Mahfud MD Dikritik Lagi: Mereka Sumber Masalahnya, Kok Jadi Anggota Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman menyorot tajam pembentukan satuan gugus tugas alias satgas untuk mengusut transaksi tak wajar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Dirinya mengatakan hal tersebut merupakan sebuah langkah yang sia-sia bahkan terkesan seperti jeruk makan jeruk.

Baca Juga: Puji Langkah Mahfud MD Bentuk Satgas Transaksi Janggal Kemenkeu, Rizal Ramli Soroti Keterlibatan Sri Mulyani: Joke of The Month!

Bagaimana tidak, Benny keheranan mengapa ada jajaran dari lembaga yang sedang menjadi sorotan dalam anggota satgas tersebut.

Hal ini menurutnya seperti tanda bahwa pembentukan satgas ini sebenarnya adalah sebuah cara halus untuk menutup kasus tersebut.

"Pak Mahfud, sumber masalah ada di kepabeanan, di perpajakan itu, di APH (aparat penegak hukum) itu juga. Kok mereka lagi jadi anggotanya, endak masuk diakal bagi saya. Bagi saya ini bagian upaya close kasus ini secara halus," jelasnya dalam rapat Komisi III DPR dengan Komite TPPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dalam pemaparan singkat di Komisi III, Ketua Komite TPPU, Mahfud MD, mengaku membentuk satgas untuk supervisi total 300 Laporan Hasil Analisa (LHA) maupun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan melibatkan Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, Polri, Kejagung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca Juga: Mahfud MD Bakal Bentuk Satgas Terkait Heboh Ratusan Triliun Kemenkeu, Begini Respons Orang Demokrat, Simak!

Sementara, Benny meyakini masalah transaksi mencurigakan terpaksa diungkap Mahfud kepada publik lantaran secara internal mengalami hambatan untuk melakukan pengusutan. Artinya, persoalan yang substantif ada pada koordinasi internal pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: