Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kasus Brigjen Endar, Novel Baswedan: Sikap Arogan Firli Bahuri Seolah Tidak Hormati Kapolri

Soal Kasus Brigjen Endar, Novel Baswedan: Sikap Arogan Firli Bahuri Seolah Tidak Hormati Kapolri Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Novel Baswedan, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan bahwa Firli Bahuri sudah bermasalah sebelum menjadi Ketua KPK. Novel menyoroti sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dirasa kurang cermat atau bahkan tidak mau tahu tentang apakah kasus yang ada sudah ditangani dengan benar atau tidak.

Lebih lanjut, ia memberikan contoh tentang penanganan kasus korupsi helikopter AW-101. Novel mengatakan bahwa saat awal menjadi Ketua KPK, Firli Bahuri diduga mendapatkan gratifikasi dengan bukti kuitansi pembayaran setelah ia menaiki helikopter tersebut. Kemudian yang menjadi perhatian Novel adalah, tindakan Dewas yang tidak menetapkan hukuman dengan dalih bahwa hal tersebut hanya merupakan gaya hidup mewah dari Firli Bahuri saja.

Bukan cuma itu, Novel juga menyebut kasus Lili Pintauli yang mendapatkan tiket dan fasilitas untuk pelaksanaan MotoGP di Mandalika beberapa waktu yang lalu. Ia menyinggung bagaimana kasus tersebut tidak diusut dengan tuntas.

Baca Juga: Kasus Brigjen Endar, Eks Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Jadikan KPK Seolah Perusahaannya Sendiri

“Padahal tiketnya itu ada sekitar dua belas, artinya yang menerima bukan cuma dia (Lili Pintauli) saja. Tetapi enggak diusut lebih jelas,” ungkap Novel dikutip dari akun Youtube Bambang Widjojanto, Kamis (13/4/2023).

Sementara itu dalam hal kebocoran data dalam kasus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Novel menduga bahwa kasus tersebut bukan sekadar kebocoran saja, tetapi sengaja dilakukan untuk mendapatkan imbalan.

“Beberapa waktu yang lalu ketika saya dan kawan-kawan disingkirkan dari KPK, kami membongkar kasus Robin, penyidik KPK, yang baru setahun bekerja tapi sudah mendapatkan 10 miliar lebih. Artinya, masa iya sih cuma membocorkan saja. Saya yakin ini ada suatu transaksi yang harus dibuktikan, karena itu termasuk dalam skandal KPK.”

Novel khawatir ketika terjadi kasus-kasus semacam ini, pimpinan KPK dengan sewenang-wenang dapat menyingkirkan penyidik KPK yang kritis dengan cara apa pun. Dengan demikian, Novel yakin bahwa kasus Brigjen Endar Priantoro menunjukkan pola-pola yang sama, yaitu menggunakan habisnya masa kerja sebagai dalih untuk menyingkirkan Endar dari KPK.

Dalam hal ini, masa kerja Endar akan habis pada 31 Maret, tetapi oleh Kapolri sudah diperpanjang sejak 29 Maret. Jika dilihat dalam konteks regulasi kepegawaian KPK, masa kerja pegawai diatur selama empat tahun lalu kemudian diperbarui surat tugasnya.

Namun, aturan baru yang digunakan menyatakan bahwa surat tugas harus diperpanjang oleh Polri setiap tahunnya. Sementara itu, pemberhentian tugas hanya bisa dilakukan apabila pegawai tersebut melakukan pelanggaran berat, seperti pelanggaran kode etik.

“Masalah ini kemudian, ada sikap arogan yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Sikap arogan ini kalau kita lihat sangat jelas tidak menghormati Kapolri yang sudah bersurat. Saya yakin kalau pimpinan lembaga itu sudah komunikasi lah. Sikap arogan ini yang kemudian membuat reaksi di internal KPK,” tukas Novel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Novri Ramadhan Rambe
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: