Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anas Urbaningrum Sampaikan Pidato yang Menyiratkan Rasa Sakit Hati, Kader Demokrat: Stop Merasa Terzalimi

Anas Urbaningrum Sampaikan Pidato yang Menyiratkan Rasa Sakit Hati, Kader Demokrat: Stop Merasa Terzalimi Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Begitu dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Anas Urbaningrum langsung menyampaikan pidato yang sarat persan tersembunyi tentang sakit hati dan ketidakadilan yang dirasakannya. Menanggapi hal tersebut, kader Demokrat, Cipta Panca Laksana menegaskan supaya Anas tidak merasa terzalimi dan tidak menyeret nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Gelagat merasa terzalimi, kata Panca, adalah ciri khas koruptor di Indonesia. Hampir semuanya begitu. Sementara itu, ia menegaskan kembali bahwa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu nyatanya adalah napi korupsi.

“Anas itu pelaku korupsi. Vonisnya juga sbg pelaku korupsi. Bkn tahanan politik. Kalau dia berusaha membawa nama pak SBY dan merasa dizalimi, ya memang itu perilaku koruptor di Indonesia,” kata Panca dikutip dari cuitannya di Twitter beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Masih Fresh Keluar dari Penjara, Anas Urbaningrum Ungkap Gak Mau Bahas Politik Dulu…

Panca mengaku kerap disentil soal bebasnya Anas pada Selasa, 11 April 2023 lalu. Anas sendiri dijadwalkan bebas pada pukul 14:00 WIB.

“Jadi santai aja. Nih buat-buat yang mention-mention saya soal Anas. Silakan loe tonton video vonis Anas!”

Video yang dimaksud berisi momen ketika hakim membacakan vonis Anas. Video itu cuplikan dari tayangan televisi swasta.

“Menyatakan, saudara Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut…,” ujar hakim.

Baca Juga: Sama-sama Dipenjara di Sukamiskin, Loyalis Samakan Anas Urbaningrum dengan Soekarno

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut, dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp300 juta,” sambung hakim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: