"Artinya bahwa kalau tidak ada motif terhadap penggagalan Anies Baswedan dalam pencalonan presiden kemudian merebut Partai Demokrat untuk hasrat dan keinginan politiknya, ya untuk apa lagi. Jadi sudahlah tidak ada argumentasi," ujar anggota Komisi VI DPR itu.
Deputi Bidang Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan pihaknya menemukan bukti baru terkait PK yang diajukan Kepala Kantor Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Jelasnya, surat kuasa hukum yang digunakan untuk mengajukan peninjauan kembali alias PK tersebut tak memiliki kedudukan hukum.
"Sehingga PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Ini yang menjadi perhatian saya. Kenapa surat KSP Moeldoko ini tidak punya legal standing karena PK itu berdasarkan surat kuasa siapa," ujar Mehbob di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (13/4) malam.
Surat kuasa pengajuan PK atas nama Moeldoko ke PTUN Jakarta ditandatangani pada 2 Maret 2023 oleh kuasa hukumnya, Jhonny Allen Marbun. Namun dalam surat tersebut, terdapat coretan pada tanggal yang sebenarnya tercantum 6 Oktober 2022.
"Tetapi kemudian pada waktu didaftarkan (3 Maret 2023), surat kuasa itu dicoret dijadikan 2 Maret 2023. Sehingga bertentangan antara surat kuasa dengan permohonan PK," ujar Mehbob.
"PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing, karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Sehingga memori PK ini tanpa berdasarkan surat kuasa dari Moeldoko. Jadi ini inisiatif lawyernya."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement