Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Biar UMKM Nggak Kaget, Penerapan Pajak di E-Commerce Sebaiknya Dilakukan Bertahap

Biar UMKM Nggak Kaget, Penerapan Pajak di E-Commerce Sebaiknya Dilakukan Bertahap Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

"Mereka harus punya kapabilitas perpajakan, baru kebijakan itu diterapkan. Jadi menurut saya harus ada semacam program persiapan dulu sebelum ini dilaksanakan," kata Haula.

Berdasarkan penelitian DDTC Fiscal Research & Advisory tahun 2022 lalu, ada kemungkinan skema withholding tax juga akan mendorong pergeseran aktivitas ekonomi ke platform yang tidak dipajaki. Artinya, walau kepatuhan pajak akan meningkat tapi transaksi (basis pajak) di e-commerce bisa saja mengalami penurunan. Selain itu, penunjukan marketplace selaku pemungut pajak dapat menurunkan tingkat partisipasi UMKM ke ekosistem digital sebesar 26%.

Adapun, sampai saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak (DJP) masih menyusun aturan teknis yang berkaitan dengan kebijakan baru tersebut. Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan, aturan teknis dan substansi dari aturan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini masih dalam proses pembahasan. "(RPMK) rencananya rampung pada semester pertama tahun ini,” ujar Bonarsius. Baca Juga: 99,5% Investor Kripto Tak Bayar Pajak pada 2022, Cuma 0,04% Investor Kripto RI yang Bayar Pajak

Pemerintah disarankan mengutamakan kemudahan dan edukasi perpajakan bagi UMKM digital, sebelum menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak. Dalam hal ini, alih-alih menunjuk menjadi pemungut, DJP dapat bekerja sama dengan marketplace sebagai fasilitator untuk mempermudah penghitungan pajak dengan menyediakan fitur penghitungan pajak dan memperbanyak kanal edukasi.

Selain itu, kebijakan ini juga harus diimplementasikan secara bertahap dengan waktu transisi yang cukup. Sehingga tidak menimbulkan regulatory shock baik terhadap platform maupun terhadap pelaku UMKM. Apalagi, marketplace berbasis sistem UGC memiliki keterbatasan dalam mengidentifikasi barang terutang PPN dan barang bebas PPN seperti sembako.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: