Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Acara Bukber, Syarikat Islam Minta Usut Transaksi Mencurigakan Rp349 T

Di Acara Bukber, Syarikat Islam Minta Usut Transaksi Mencurigakan Rp349 T Kredit Foto: Dok. Panpel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keluarga besar Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) menggelar buka puasa dan santunan pada 150 anak yatim di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Sabtu (15/4/2023). 

Tampak hadir sejumlah tokoh antara lain Hamdan Zoelva Ketua Umum PP SI, Ferry Juliantono Sekretaris Jenderal PP SI, Jumhur Hidayat tokoh buruh, Prof. Valina Subekti mantan Komisioner KPU RI, akademisi Prof. Siti Zuhro dll.

Dalam acara ini juga Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) mengeluarkan Resolusi Ramadhan 1444 H sebagai catatan yang di tujukan pada kaum Syarikat Islam, kaum muslimin, pemerintah RI dan bangsa Indonesia secara umum.

Ferry Juliantono Sekretaris Jenderal PP SI yang di daulat membacakan Rosolusi tersebut yang antara lain meminta Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas aliran dana mencurigakan sebesar Rp349 Triliun yang di ungkap PPATK di Kementerian keuangan (Kemenkeu) RI.

"Aliran dana mencurigakan yang di ungkap PPATK sebesar 349 Triliun di Kementerian Keuangan harus di usut tuntas oleh pemerintah dan APH agar menjadi terang benderang dan siapa yang bersalah harus bertanggung jawab," tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyatakan bahwa Komite TPPU (Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) akan mendirikan sebuah tim gabungan atau satuan tugas (satgas) untuk mengkaji transaksi senilai Rp 349 triliun yang dicurigai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Oh nanti sebentar lagi (pembentukan tim gabungan), tapi kan keputusan tadi bagus sudah merupakan apa yang kami putuskan di dalam dan sudah disetujui DPR. Ini pekan depan sudah mulai libur Lebaran," kata Mahfud MD.

Mahfud MD memaparkan bahwa ada perbedaan antara satgas dan Komite TPPU. 

Dia menjelaskan bahwa pembentukan Komite TPPU merupakan tindakan yang bersifat permanen dengan mengikuti masa jabatan dan periode tertentu. 

Sementara itu, pembentukan satgas, hanya bersifat kasuistis yang berlaku pada peristiwa atau kejadian tertentu.

"Satgas itu seperti Ad hoc penyelesaian kasus ini, kasus ini, itu satgas namanya tidak permanen," ucap Mahfud. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: