Status Yana Mulyana di tubuh Partai Gerindra Kota Bandung dipastikan bukan kader. Meskipun demikian, saat mencalonkan diri sebagai wakil wali kota mendampingi Oded M. Danial (Alm) pada Pilkada 2018, Yana hanya berstatus sebagai anggota.
Hal tersebut ditegaskan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung, Toni Wijaya menanggapi belum dipecatnya Yana Mulyana usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Baca Juga: Ikut-ikutan Carut-marut Kritikan Bima, Wakil Rakyat Soroti Blunder KPK: Ya Jangan Bilang-bilang...
"Kalau ada yang bertanya kenapa Yana Mulyana tidak dipecat, ya karena bukan kader. Secara keanggotaan, Yana Mulyana sudah bukan anggota Partai Gerindra," kata Toni usai kegiatan Silaturahmi dan Konsolidasi DPC Partai Gerindra Kota Bandung bersama PAC, Ranting se-Kota Bandung serta Santunan kepada Anak Yatim dan Dhuafa di kantor DPC Gerindra Kota Bandung, Minggu (16/4/2023).
Toni menjelaskan, ada mekanisme yang wajib ditempuh untuk menjadi kader Partai Gerindra. Setelah mendaftar dan mendapatkan kartu tanda anggota (KTA), mereka harus mengikuti pendidikan selama dua minggu di Hambalang.
Sedangkan Walikota Bandung, Yana Mulyana, tidak pernah sekali pun mengikuti pendidikan di Hambalang. Yana hanya memiliki KTA untuk melengkapi berkas pendaftaran sebagai syarat pencalonan menjadi wakil wali kota di Pilwalkot Bandung 2018.
"Di Gerindra untuk menjadi kader harus mengikuti pendidikan di Hambalang, kalau gak berarti bukan kader. Yana Mulyana bukan kader Partai Gerindra," tegasnya
Baca Juga: Janji Amien Rais, Keluarga Jokowi Akan Jatuh Habis: Dia Penanggung Jawab Rezim Maling
Adapun, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Bandung, Kurnia Solihat mengaku, pihaknya sulit berkomunikasi setelah Yana Mulyana ditetapkan menjadi Wali Kota Bandung definitif. Bahkan, Yana tidak pernah menghadiri berbagai kegiatan yang digelar Partai Gerindra Kota Bandung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement