Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral, RUU Kesehatan Samakan Tembakau dengan Narkoba!

Viral, RUU Kesehatan Samakan Tembakau dengan Narkoba! Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah masyarakat menyampaikan reaksinya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam satu kelompok zat adiktif. Beleid ini menuai penolakan dari masyarakat, seperti ramainya penolakan yang disampaikan oleh warganet melalui media sosial Twitter.

Warganet turut menolak produk tembakau diklasifikasikan sama dengan produk ilegal yang tegas dilarang secara hukum, yakni narkotika dan psikotropika. Salah satunya adalah Denny Siregar, pegiat media sosial dan mantan jurnalis.

Baca Juga: Tokoh NU Nilai Rokok Disamakan dengan Narkoba di RUU Kesehatan Risaukan Petani Tembakau

Melalui akunnya @DennySiregar7, ia mengatakan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, terlalu mencampuri ranah personal masyarakat soal preferensi merokok. Menurutnya, aturan tembakau yang disamakan dengan narkotika dan psikotropika akan menimbulkan masalah besar. 

"Ini yang buat RUU siapa sih? @KemenkesRI?? Jangan bikin masalah baru deh. Kali ini urusannya udah personal," tulis akun @Dennysiregar7 melalui unggahan Twitter.

Cuitannya tersebut telah ditanggapi oleh lebih dari 500 warganet yang sebagian besar setuju dengan pendapatnya.

Baca Juga: Polemik Tembakau dalam RUU Kesehatan Kesankan Negara Ditekan Maunya Asing

Hal senada juga diutarakan oleh pegiat media sosial lainnya yakni @_AnakKolong. Menurutnya, pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyusunan regulasi yang baik dan benar.

"Penyusunan RUU Kesehatan dgn metode omnibus law harus mengedepankan tata cara penyusunan produk hukum yang baik & benar, agar tak jd "detonator" yg memantik masalah baru di kemudian hari," tulisnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: