Bupati Meranti, Muhammad Adil, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Setelahnya diketahui, Muhammad Adil menggadaikan Kantor Bupati untuk mendapat pinjaman di bank. Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, BRK Syariah memberikan klarifikasinya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, BRK Syariah menjelaskan, pada dasarnya, Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas dengan tujuan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022 Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
"Pada tahun 2022, BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan kepada beberapa Pemerintah Daerah diantaranya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Fasilitas pembiayaan diberikan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tersebut berdasarkan Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 900/BPKAD/2022/751 tanggal 25 Juli 2022 perihal Pinjaman Daerah," tulis keterangan BRK Syariah, yang diterima Warta Ekonomi, Senin (17/4/2023).
"Pinjaman Daerah yang diberikan tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-69/MK.7/2022 tanggal 22 Juni 2022 perihal Tanggapan atas Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang Dibiayai dari Pinjaman Daerah," lanjutnya.
BRK Syariah menjelaskan, Fasilitas Pembiayaan yang diberikan menggunakan Akad Syariah yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dengan sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban.
Plafond Pembiayaan yang diberikan adalah maksimum sebesar Rp100 miliar, di mana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hanya mempergunakan sebesar Rp59,3 miliar (sampai dengan batas akhir masa penarikan 31 Desember 2022).
"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan beberapa kali angsuran di mana sampai dengan posisi 31 Maret 2023 sisa pinjaman (baki debet) adalah sebesar Rp47,2 miliar. Jangka waktu fasilitas pembiayaan ini akan berakhir pada 7 Desember 2024," bunyi keterangan tersebut.
Dalam fasilitas pembiayaan ini tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan. Berdasarkan Akad antara Bank dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, fasilitas pembiayaan yang diberikan didukung oleh: (a) Surat Persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Pinjaman Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Bank dan (b) Surat Pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara Notarial terkait penganggaran pembayaran angsuran dalam APBD Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas.
Baca Juga: Terkait Kantor Pemkab Meranti yang Digadaikan M. Adil, KPK: Akan Kami Pelajari Sebelum Diusut
Kedua hal tersebut juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah.
"Demikian kami sampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang telah beredar terkait hal tersebut di atas," kata BRK Syariah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement