Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Implementasikan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku dengan Baik, LAN Peroleh Predikat Tertinggi 'Patuh' dari KASN

Implementasikan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku dengan Baik,  LAN Peroleh Predikat Tertinggi 'Patuh' dari KASN Kredit Foto: Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Administrasi Negara (LAN) berhasil meraih predikat tertinggi “Patuh” pada pengukuran Instrumen Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku (NKK) ASN yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

LAN berhasil memperoleh total skor 307 atau indeks 0,77. Penghargaan diterima langsung Kepala LAN, Dr. Adi Suryanto, M.Si dari Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor LAN, Jakarta, Senin, 17 April 2023.

Dalam sambutannya, Adi Suryanto menyampaikan bahwa pengawasan NKK di instansi pemerintah, termasuk LAN, sangat penting dilakukan untuk mengendalikan pelanggaran oleh ASN. Minimnya edukasi, sosialisasi, dan internalisasi NKK bisa mengakibatkan banyaknya pelanggaran NKK oleh ASN.

Baca Juga: Presiden Jokowi Janji Bakal Percepat Perpres Pembayaran Gaji Buat ASN yang Pindah ke IKN

Lebih dalam lagi, Adi Suryanto menguraikan bahwa penerapan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas (NKK Net) di LAN semata-mata merupakan dedikasi dan komitmen yang telah ditunjukkan oleh seluruh staf dan pegawai dalam menerapkan prinsip-prinsip etis yang berlaku di LAN. Hal tersebut berangkat dari tujuan awal pengawasan NKK yakni mengendalikan pelanggaran oleh ASN.  

“Dengan adanya hal tersebut, KASN perlu terus melakukan monitoring dan evaluasi penerapan NKK lewat instrumen maturitas NKK pada setiap tahapan, mulai dari penetapan, penerapan, penegakan, hingga upaya menjamin kesinambungan sistem atas pengawasan penerapan NKK di instansi pemerintah di tengah era yang semakin kompleks dengan kebutuhan integritas dan netralitas yang tinggi,” tegasnya.

Terakhir, Kepala LAN juga mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai sebagai penerima penghargaan ini dan mengajak seluruh pegawai untuk terus berkomitmen untuk menerapkan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas di tempat kerja dan di masyarakat.

Baca Juga: Gelar Webinar, Kemendagri Ajak ASN Cerdas Kenali dan Kendalikan Inflasi

“Selain itu, kita semua harus terus bijak dalam memberikan komentar, tetap awas dalam bermedia sosial, dan senantiasa mawas diri memilah dan masuk dalam perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan. Semoga kita dapat terus bekerja sama untuk mencapai tujuan-tujuan yang kita inginkan dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia.” tutup Adi Suryanto.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, menyampaikan pentingnya kegiatan pengukuran tingkat kepatuhan NKK sebagai model pengawasan yang dirancang untuk mendorong aktivasi pelaksanaan NKK oleh instansi pemerintah untuk mencegah serta melindungi pegawai ASN dari perilaku yang tidak sejalan dengan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

Model pengawasan ini mencakup beberapa kriteria penilaian, yaitu (1) penetapan kebijakan NKK; (2) penerapan NKK; (3) penegakan NKK; dan (4) kesinambungan sistem atas pelaksanaan NKK di Instansi Pemerintah.

Agus Pramusinto juga menyampaikan apresiasinya kepada LAN sebagai salah satu instansi yang memperoleh hasil predikat maksimal, yaitu “PATUH”, dengan dengan total skor 307 atau dengan indeks 0,77.

Baca Juga: Portal SMART Jabar Mampu Tingkatkan Kinerja ASN

“Hal-hal yang menjadi praktik baik penerapan NKK di LAN adalah adanya implementasi NKK yang baik yang telah menyesuaikan materi pelatihan dengan Core Values ASN ber-AKHLAK. Selain praktek baik tersebut, terdapat beberapa hal yang kami rekomendasikan sebagai langkah perbaikan penerapan NKK, seperti perlunya keterlibatan pihak internal, yakni seluruh unit organisasi serta keterlibatan pihak eksternal dari pemangku kepentingan terkait dalam perumusan peraturan NKK, serta kebijakan yang sudah ada perlu diimplementasi secara intensif dalam bentuk internalisasi serta pelaksanaannya di-monitoring secara berkelanjutan,” ujar Ketua KASN.

Sebagai informasi hasil pengukuran tingkat kepatuhan pelaksanaan NKK berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Namun, jika dalam kurun waktu tersebut terdapat kasus atau persoalan pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang serius pada suatu instansi pemerintah, hasil penilaian ini akan ditinjau kembali. Karenanya, konsistensi dan perbaikan tanpa henti (continuous improvement) menjadi kata kunci dalam mempertahankan predikat PATUH.

Baca Juga: Taspen Siap Hadirkan Hunian Terjangkau bagi ASN di Wilayah Sulawesi Utara

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Sekretaris Utama LAN, Dra. Reni Suzana, MPPM.; Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Ari Budhiman; Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung; dan JPT Pratama di lingkungan LAN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: