Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peneliti BRIN yang Ancam 'Halalkan Darah' Muhammadiyah, Terbukti Langgar Kode Etik ASN

Peneliti BRIN yang Ancam 'Halalkan Darah' Muhammadiyah, Terbukti Langgar Kode Etik ASN Kredit Foto: Dokumen Pribadi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang Majelis Etik ASN di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sudah dilakukan terhadap peneliti Andi Pangerang Hasanuddin (APH).

Hasil sidang menyatakan, APH melanggar kode etik ASN dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin.

“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," ujar Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari, lewat keterangannya, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: Beda Ucapan sama Kelakuan, Muhammadiyah Waspadai Elite BRIN: Genosida, Semua Diawali Retorika...

Dia menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap APH. Ratih menyebutkan, majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.

"Sebanyak lima orang, telah melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal APH," tutur dia.



Ratih mengatakan, sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan. 

Selama proses sidang, kata dia, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial.

Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.15 WIB, Rabu (26/4/2023). 

"Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan," kata Ratih.

Ratih menerangkan, sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal tujuh hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

"Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: