TikTokers yang Sebut Lampung 'Dajjal' Dilaporkan, Mahfud Beri Tiga Cara Penyelesaian: Pertama...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, buka suara ihwal pelaporan TikTokers, Bima Yudho Saputro, yang diketahui mengkritik Provinsi Lampung melalui unggahan di akun resmi TikTok-nya beberapa waktu lalu. Mahfud sendiri menilai, Bima diduga telah melakukan penghinaan pada Pemerintah Provinsi Lampung. Dia mengatakan, hal tersebut bisa selesaikan melalui proses hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Bima resmi dilaporkan oleh salah seorang warga Lampung, Ginda Ansori, ke Polda Lampung. Adapun pelaporan tersebut terkait dengan dugaan penghinaan yang mengandung unsur SARA yang mengacu pada diksi "Dajjal" video Bima saat menyampaikan kritiknya.
Mahfud sendiri menyampaikan, ada tiga alternatif hukum yang bisa ditempuh dalam kasus pelaporan Bima. Pertama diadili secara hukum, sedangkan yang kedua membawa kasus tersebut pada restorative justice.
Baca Juga: Dirjen Kemenkumham Pastikan Kritik Bima Terhadap Gubernur Lampung Dilindungi Undang-undang
"Diproses secara hukum atau diadili secara hukum. Tapi kedua, bisa restorative justice kalau ada yang merasa di fitnah dan terhina, ya, memberi maaf dan diselesaikan secara baik-baik, ya," kata Mahfud saat ditemui wartawan di Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta (18/4/23
"Kalau materi pelaporannya lebih dari sekadar penghinaan itu proses hukum berjalan, itu sudah biasa. Ada yang pro-kontra itu biasa," tambahnya.
Kendati demikian, Mahfud juga mengatakan bahwa Bima bisa dibebaskan. Seandainya, kata Mahfud, pelaporan tersebut dicabut dan kritik yang disampaikan Bima dianggap sebagai aspirasi biasa.
"Alternatif ketiga adalah (Bima) bebas (dan menganggap kritikan) itu aspirasi biasa," kata dia.
"Saya minta kepada aparat, kalau kasus Bima ini dipisah. Kalau proses hukummya 3 alternatif tadi (perspektif hukum, Restorative Justice, atau bebas)," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Tag Terkait:
Advertisement