Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lewat Posko THR, Kemenaker Telah Terima 2.576 Konsultasi dan Aduan THR

Lewat Posko THR, Kemenaker Telah Terima 2.576 Konsultasi dan Aduan THR Kredit Foto: Kementerian Ketenagakerjaan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus memfasilitasi konsultasi dan aduan seputar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, melaporkan, bahwa hingga 17 April 2023, Posko THR telah menerima 2.576 layanan, terdiri atas1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan. 

“Data ini adalah jumlah konsultasi dan layanan yang masuk ke Posko THR per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (18/4/2023).

Baca Juga: Posko THR Kemenaker Layani 938 Layanan Aduan, Jakarta Jadi yang Terbanyak

Anwar menjelaskan, 1.394 aduan yang masuk terdiri atas 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan. 

“Saat ini, terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujarnya. 

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan; Provinsi Sumatera Utara 24 aduan; Sumatera Barat 18 aduan; Riau 17 aduan; Jambi 11 aduan; Sumatera Selatan 24 aduan; Bengkulu 1 aduan; Lampung 5 aduan; Kepulauan Bangka Belitung 5 aduan; Kepulauan Riau 17 aduan; DKI Jakarta 455 aduan; Jawa Barat 322 aduan; Jawa Tengah 147 aduan; DIY 43 aduan; Jawa Timur 84 aduan; dan Banten 120 aduan. 

Baca Juga: Kemenaker Buka Posko THR, Layani Konsultasi dan Aduan

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 9 aduan; NTB 2 aduan; NTT 2 aduan; Kalimantan Barat 7 aduan; Kalimantan Tengah 11 aduan; Kalimantan Selatan 17 aduan; Kalimantan Timur 16 aduan; Kalimantan Utara 2 aduan; Sulawesi Utara 2 aduan; Sulawesi Tengah 6 aduan; Sulawesi Selatan 11 aduan; Sulawesi Tenggara 6 aduan; Gorontalo 2 aduan; Maluku 1 aduan; Maluku Utara 1 aduan; Papua 3 aduan; sedangkan dari Sulawesi Barat dan Papua Barat tidak ada aduan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: