Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Bermasalah Lagi, Dinilai Langgar Kode Etik Dalam Seleksi Calon Anggota KPUD Papua

KPU Bermasalah Lagi, Dinilai Langgar Kode Etik Dalam Seleksi Calon Anggota KPUD Papua Kredit Foto: Antara/Antara Foto/Maulana Surya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dinilai tidak taat asas dan aturan  dalam proses seleksi  Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua Periode  2023-2028,  Ketua dan anggota KPU RI akan di laporkan ke DKPP. Hal ini sebagaimana diungkapkan Imelda Sekretaris Lembaga Penelitian  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Papua (LP3PA) pada redaksi, Selasa (25/4/2023).

Menurut Imelda, berdasarkan informasi yang dia peroleh, pada saat pelaksanaan Tes Psikologi terhadap  peserta Calon Anggota KPU Provinsi Papua  baru-baru ini,  materi Tes Psikologi yang diberikan  tidak sesuai dengan  ketentuan yang diatur dalam  peraturan perundang-undangan. Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 27 ayat (2) menyatakan Tes Psikologi dilakukan  dengan metode antara lain; a. tes tertulis, b. wawancara dan c. diskusi kelompok terfokus.

Baca Juga: Banding KPU Soal Penundaan Pemilu Diijabah, Mahfud MD Beri Peringatan: Hati-hati Gugatan Orang Iseng

Hal yang sama juga datur dalam  Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Namun kenyataannya, Tes Psikologi yang diselenggarakan kemarin hanya berupa tes tertulis  saja  tanpa ada wawancara dan  diskusi  kelompok terfokus. Seharusnya apa yang  sudah diatur dalam  PKPU maupun Juknis  yang   dibuat  dan ditandatangani sendiri oleh  KPU RI  terkait materi Tes Psikologi  wajib dijalankan secara konsisten, bukan justru diabaikan", sebut Imelda.  

Imelda menegaskan, secara subsatansi pengabaian terhadap materi wawancara dan Diskusi  Kelompok Terfokus pada Tes Psikologi bagi peserta calon komisioner sangat naïf dan tidak masuk akal.

Bagaimana  mungkin  melakukan pengujian terhadap kepribadian, kejiwaan dan integritas   seorang calon komisioner yang melaksanakan agenda besar seperti Pemilu dan Pilpres hanya dilakukan dengan begitu simpel.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dapat Suara Buruh, Rekam Jejak Anies Baswedan Bergemuruh: Waktu Dia Masih Jadi Gubernur...

"Ini seperti main-main saja yang  penting  bisa dapat  5 orang untuk jadi komisioner,  ini berbahaya skali, sesal Imelda.  Saya kira  apa yang sudah diatur dalam PKPU  No. 4 Tahun 2023 terkait materi Tes Psikologi sudah mempertimbangkan  berbagai aspek  untuk menghasilkan komisioner yang  mampu dan berkualitas", tegas Imelda.  

Oleh karena itu Imelda meminta kepada Ketua KPU RI agar menghentikan tahapan seleksi ini dan segera melanjutkan materi  wawancara dan FGD untuk Tes Psikologi.  

Baca Juga: HNW Merasa Lega, Puji Gerak Cepat Pemerintahan Jokowi Evakuasi WNI di Sudan

Jika tahapan seleksi ini masih berjalan  tanpa  dilanjutkan dengan  wawancara dan FGD untuk tes psikologi maka  tanggal   28 April 2023 ini  kami akan  laporkan Ketua KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena  secara sengaja telah menghilangkan  materi wawancara dan FGD pada Tes Psikologi kemarin, lanjutnya. 

Baca Juga: Cukup Lewat Mediasi, Wakil Rakyat Ingin Muhammadiyah Tak Hukum Berat Elite BRIN: Masih Suasana Lebaran... 

"Kecerobohan ini telah merugikan  aktivis-aktivis perempuan  Papua  sehingga  mereka  gugur dalam seleksi kemarin.  KPU RI  harusnya  memberi contoh dan teladan  kepada kami  di daerah  untuk bagaimana konsisten terhadap peraturan perundang-undangan, bukan justru mengajarkan agar menyimpang dari aturan yang sudah ada", pungkas  Imelda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: