KPU Bermasalah Lagi, Dinilai Langgar Kode Etik Dalam Seleksi Calon Anggota KPUD Papua
Dinilai tidak taat asas dan aturan dalam proses seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua Periode 2023-2028, Ketua dan anggota KPU RI akan di laporkan ke DKPP. Hal ini sebagaimana diungkapkan Imelda Sekretaris Lembaga Penelitian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Papua (LP3PA) pada redaksi, Selasa (25/4/2023).
Menurut Imelda, berdasarkan informasi yang dia peroleh, pada saat pelaksanaan Tes Psikologi terhadap peserta Calon Anggota KPU Provinsi Papua baru-baru ini, materi Tes Psikologi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 27 ayat (2) menyatakan Tes Psikologi dilakukan dengan metode antara lain; a. tes tertulis, b. wawancara dan c. diskusi kelompok terfokus.
Baca Juga: Banding KPU Soal Penundaan Pemilu Diijabah, Mahfud MD Beri Peringatan: Hati-hati Gugatan Orang Iseng
Hal yang sama juga datur dalam Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Namun kenyataannya, Tes Psikologi yang diselenggarakan kemarin hanya berupa tes tertulis saja tanpa ada wawancara dan diskusi kelompok terfokus. Seharusnya apa yang sudah diatur dalam PKPU maupun Juknis yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh KPU RI terkait materi Tes Psikologi wajib dijalankan secara konsisten, bukan justru diabaikan", sebut Imelda.
Imelda menegaskan, secara subsatansi pengabaian terhadap materi wawancara dan Diskusi Kelompok Terfokus pada Tes Psikologi bagi peserta calon komisioner sangat naïf dan tidak masuk akal.
Bagaimana mungkin melakukan pengujian terhadap kepribadian, kejiwaan dan integritas seorang calon komisioner yang melaksanakan agenda besar seperti Pemilu dan Pilpres hanya dilakukan dengan begitu simpel.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Dapat Suara Buruh, Rekam Jejak Anies Baswedan Bergemuruh: Waktu Dia Masih Jadi Gubernur...
"Ini seperti main-main saja yang penting bisa dapat 5 orang untuk jadi komisioner, ini berbahaya skali, sesal Imelda. Saya kira apa yang sudah diatur dalam PKPU No. 4 Tahun 2023 terkait materi Tes Psikologi sudah mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghasilkan komisioner yang mampu dan berkualitas", tegas Imelda.
Oleh karena itu Imelda meminta kepada Ketua KPU RI agar menghentikan tahapan seleksi ini dan segera melanjutkan materi wawancara dan FGD untuk Tes Psikologi.
Baca Juga: HNW Merasa Lega, Puji Gerak Cepat Pemerintahan Jokowi Evakuasi WNI di Sudan
Jika tahapan seleksi ini masih berjalan tanpa dilanjutkan dengan wawancara dan FGD untuk tes psikologi maka tanggal 28 April 2023 ini kami akan laporkan Ketua KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena secara sengaja telah menghilangkan materi wawancara dan FGD pada Tes Psikologi kemarin, lanjutnya.
Baca Juga: Cukup Lewat Mediasi, Wakil Rakyat Ingin Muhammadiyah Tak Hukum Berat Elite BRIN: Masih Suasana Lebaran...
"Kecerobohan ini telah merugikan aktivis-aktivis perempuan Papua sehingga mereka gugur dalam seleksi kemarin. KPU RI harusnya memberi contoh dan teladan kepada kami di daerah untuk bagaimana konsisten terhadap peraturan perundang-undangan, bukan justru mengajarkan agar menyimpang dari aturan yang sudah ada", pungkas Imelda.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement