Cukup Lewat Mediasi, Wakil Rakyat Ingin Muhammadiyah Tak Hukum Berat Elite BRIN: Masih Suasana Lebaran...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti kasus ancaman keras yang dilontarkan oleh Andi Pangeran Hasanuddin kepada Muhammadiyah.
Dirinya mengatakan kasus tersebut sebaiknya diselesaikan dengan jalur mediasi alias restorative justice demi kebaikan bersama.
Sahroni mengungkit bagaimana peneliti tersebut sudah meminta maaf, bahkan terancam akan diberi sanksi etik oleh BRIN.
"Update terakhir yang bersangkutan sudah minta maaf, dan institusi BRIN pun sudah secara resmi meminta maaf kepada Muhammadiyah. BRIN pun akan melaksanakan sidang etik ASN," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (26/4).
Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Oleh karena itu, Sahroni menilai kasus tersebut lebih baik diselesaikan secara restorative justice. Jika kasus itu diperpanjang, justru akan memperuncing perbedaan soal Idul Fitri.
"Saya pikir dalam suasana Idul Fitri ini, kasus ini lebih baik diselesaikan dengan restorative justice saja. Kalau kasusnya diperpanjang, otomatis akan menambah cerita perbedaan soal hari raya ini," ungkap politikus Fraksi Partai Nasdem itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement