Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cukup Lewat Mediasi, Wakil Rakyat Ingin Muhammadiyah Tak Hukum Berat Elite BRIN: Masih Suasana Lebaran...

Cukup Lewat Mediasi, Wakil Rakyat Ingin Muhammadiyah Tak Hukum Berat Elite BRIN: Masih Suasana Lebaran... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti kasus ancaman keras yang dilontarkan oleh Andi Pangeran Hasanuddin kepada Muhammadiyah.

Dirinya mengatakan kasus tersebut sebaiknya diselesaikan dengan jalur mediasi alias restorative justice demi kebaikan bersama.

Baca Juga: Pembantaian Warga Muhammadiyah Bukan Cuma Ancaman Belaka, Ucapan Peneliti BRIN Berbahaya: Terdapat Dua Contoh Nyata

Sahroni mengungkit bagaimana peneliti tersebut sudah meminta maaf, bahkan terancam akan diberi sanksi etik oleh BRIN.

"Update terakhir yang bersangkutan sudah minta maaf, dan institusi BRIN pun sudah secara resmi meminta maaf kepada Muhammadiyah. BRIN pun akan melaksanakan sidang etik ASN," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (26/4).

Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Oleh karena itu, Sahroni menilai kasus tersebut lebih baik diselesaikan secara restorative justice. Jika kasus itu diperpanjang, justru akan memperuncing perbedaan soal Idul Fitri.

Baca Juga: Dikira Keras Ternyata Kertas, Elite BRIN dari Siap Ngebantai Jadi Mohon Ampunan kepada Warga Muhammadiyah

"Saya pikir dalam suasana Idul Fitri ini, kasus ini lebih baik diselesaikan dengan restorative justice saja. Kalau kasusnya diperpanjang, otomatis akan menambah cerita perbedaan soal hari raya ini," ungkap politikus Fraksi Partai Nasdem itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: