Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masalah Berulang Soal Pembayaran THR, Kini Ada Ribuan Laporan Dugaan Pelanggaran

Masalah Berulang Soal Pembayaran THR, Kini Ada Ribuan Laporan Dugaan Pelanggaran Kredit Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 ditutup pada Jumat (28/4) kemarin.  Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan, bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menindaklanjuti seluruh laporan, khususnya laporan berupa aduan yang masuk ke Posko Satgas THR.

Sekretaris Jenderal Kementrian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Pengawas Ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan THR tersebut.

"Melalui koordinasi tersebut kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan," Kata Anwar di Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Kebutuhan Uang Tunai Saat Lebaran Diprediksi Naik 8,22%

Sanusi mengatakan hingga 28 April 2023, Posko THR telah menerima 2.369 aduan, terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan. 

"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan," katanya.  Dari jumlah perusahaan yang diadukan tersebut, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan. 

"Sementara pengaduan paling sedikit ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada pengaduan sama sekali," kata Anwar. Adapun aduan yang telah ditindaklanjuti hingga saat ini adalah 375 aduan.

"Sebanyak 375 aduan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja, di mana satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan satu serta dua aduan telah masuk rekomendasi," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: