Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Garang Akan 'Halalkan Darah Muhammadiyah', Ujung-ujungnya Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ketakutan: Minta Perlindungan Polisi

Garang Akan 'Halalkan Darah Muhammadiyah', Ujung-ujungnya Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ketakutan: Minta Perlindungan Polisi Kredit Foto: Dokumen Pribadi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid A. Bachtiar mengungkapkan, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin sempat meminta perlindungan polisi saat ditangkap di kediamannya di Jombang, Minggu (30/4/2023) lalu.

Peneliti BRIN tersebut merasa ketakutan komentarnya soal "halal darah Muhammadiyah" akan memicu amarah warga Muhammadiyah.

Baca Juga: Peneliti BRIN yang Ungkap Darah Muhammadiyah Halal Dinilai Harus Dipecat, Nicho Silalahi: Kalau Bisa Lembaganya Sekalian Dibubarkan!

"Dia (AP Hasanuddin) minta perlindungan saat itu. Mungkin merasa ketakutan karena tidak sadar ucapan yang disampaikan dalam kata-kata itu akhirnya membangkitkan amarah warga Muhammadiyah," kata Brigjen Pol Adi Vivid, Senin (1/5).

Hasil pemerikasaan penyidik kepolisian mengungkapkan perdebatan soal penetapan Idulfitri 1444 Hijriah membuat AP Hasanuddin melontarkan komentar yang sarat dengan ujaran kebencian.

Dia menyampaikan komentar bernada ujaran kebencian karena sudah mencapai puncak lelah melakukan perdebatan. Akhirnya, rasa lelah berdebat yang tak kunjung selesai itu memicu emosi sehingga melontarkan ujaran kebencian dan komentar bernada ancaman membunuh warga Muhammadiyah.

"Jadi, motivasinya, dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut. Sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi. Jadi, itu motivasinya," lanjut Vivid.

Setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap AP Hasanuddin di wilayah Jombang, Jawa Timur, Minggu, pukul 12.00 WIB, peneliti astronomi BRIN itu pun langsung dibawa ke Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

AP Hasanuddin juga disangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: