Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Direktur CBA: Gubernur Lampung Harus Diperiksa terkait LJU dan LEB

Direktur CBA: Gubernur Lampung Harus Diperiksa terkait LJU dan LEB Kredit Foto: Instagram Arinal Djunaidi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembentukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung, yakni Lampung Jasa Utama (LJU), dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan daerah.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta penegak hukum untuk memanggil Gubernur Lampung guna diminta keterangan terkait pembentukan PT LEB.

Uchok menilai pembentukan anak BUMD tersebut tidak memiliki nomenklatur yang seharusnya disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Bima Yudho Dapat 'Perlawanan' dari Kubu Gubernur Lampung, Anak Buah Mas AHY: Pemimpin Jangan Baper!

"Perdanya tidak ada, atas dasar apa PT LEB beroperasi sejak didirikan tiga tahun terakhir ini? Berapa APBD yang disedot? Nah, ini jadi anggaran siluman karena tidak ada landasan Perda. Saya minta Polda atau Kejati untuk periksa Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi," ujar Uchok dalam keterangan tertulis yang diterima (2/5/2023).

Selain Gubernur Lampung, ia juga meminta agar Direksi dan Komisaris PT LJU dan PT LEB turut diperiksa untuk membongkar struktur anggaran pada entitas bisnis perusahan daerah tersebut. 

Terlebih, BPKRI Perwakilan Lampung telah mendapat temuan Rp9,2 miliar pada laporan keuangan PT LJU untuk tahun 2020-2021.

"LJU ini banyak dapat penyertaan modal. Kalau mereka dipanggil, akan ketahuan tuh berapa yang masuk ke LEB dengan tanpa ada landasan Perda. Atau kalau LEB berdalih tidak menggunakan dana APBD, maka buka saja, siapa bohir mereka yang menunggangi PI 10 persen rakyat Lampung? Bagaimana pertanggungjawaban LEB yang mengatasnamakan pengelola PI Migas Lampung dalam berbisnis namun tidak dilandasi Perda," ujarnya.

Untuk diketahui, sebagaimana ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 mengenai pembagian PI untuk daerah penghasil migas, mengharuskan Perseroan Terbatas yang dibentuk oleh BUMD untuk pengelolaan PI, harus disahkan melalui Perda sebagaimana disinggung pada Pasal 1 Ayat 6, Pasal 3 Huruf b dan Pasal 7 huruf a. 

Namun, kenyataanya Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 yang seharusnya menjadi landasan pembentukan PT LEB, hingga saat ini masih dalam proses revisi. Sedangkan PT LEB sendiri sudah didirikan sejak tahun 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: