Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pascalebaran 2023, Berikut 4 Poin Kebijakan Minyak Goreng Sawit yang Kembali Diatur Pemerintah

Pascalebaran 2023, Berikut 4 Poin Kebijakan Minyak Goreng Sawit yang Kembali Diatur Pemerintah Kredit Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pascalebaran, Pemerintah Indonesia memperbarui kebijakan pengendalian minyak goreng untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri yang menggunakan skema alokasi domestik (Domestic Market Obligation/DMO).

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kasan, mengatakan pembaruan kebijakan diperlukan untuk menjaga pasokan minyak goreng domestik selepas momentum bulan puasa dan Lebaran 2023. Kebijakan tersebut akan diberlakukan per 1 Mei 2023.

Baca Juga: Kuota DMO Dipangkas, Ekspor Minyak Goreng Berpeluang Naik

"Terhadap besarnya hak ekspor yang dimiliki pelaku usaha hingga saat ini dan untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri dengan skema DMO agar tetap stabil, perlu ada perubahan kebijakan terkait pengendalian minyak goreng," kata Kasan dalam Media Briefing Perubahan Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca-Lebaran Tahun 2023, Kamis (27/4/2023) di Jakarta.

Terdapat 4 poin kebijakan yang kembali diatur Pemerintah Indonesia.

Pertama, besaran kewajiban DMO 450 ribu ton per bulan dikembalikan ke 300 ribu ton per bulan berdasarkan kapasitas terpasang sesuai Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022, yang akan berlaku pada Mei 2023.

Kedua, menurunkan rasio pengali dasar untuk kegiatan ekspor dari 1:6 menjadi 1:4.

Ketiga, menaikkan insentif pengali untuk minyak goreng kemasan sehingga dapat meningkatkan proporsi minyak goreng kemasan MINYAKITA dibandingkan minyak goreng curah.

Keempat, terkait hak ekspor, pemerintah akan mencairkan deposito hak ekspor secara bertahap selama sembilan bulan.

Baca Juga: Pemerintah Minta Jangan Ada Boikot Penjualan Minyak Goreng

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menambahkan, diturunkannya rasio pengali dasar dan dinaikkannya insentif pengali minyak goreng kemasan, ditujukan untuk meningkatkan daya tarik minyak goreng kemasan sebagai DMO.

"Meskipun rasio pengali turun dari 1:6 ke 1:4, insentif pengali untuk minyak goreng kemasan dinaikkan dari 1,5 ke 2 untuk kemasan bantal dan dari 1,75 ke 2,25 untuk kemasan selain bantal. Dengan ini, secara akumulatif tetap akan menjadi besar. Kami harap dengan menaikkan insentif pengali kemasan, maka minyak goreng kemasan akan lebih menarik untuk DMO," kata Isy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: