Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bisnis Lapas Anak Yasonna Laoly Diungkap Netizen, Refly Harun: Jangan Sampai Pelapor Dipolisikan!

Bisnis Lapas Anak Yasonna Laoly Diungkap Netizen, Refly Harun: Jangan Sampai Pelapor Dipolisikan! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Yamitema Tirtajaya Laoly, anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, disebut terlibat dalam bisnis narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Nama Yamitema disebut sebagai co-founder dan chairman dari Jeera Foundation yang merupakan bagian dari PT Natur Palas Indonesia.

Kabar keterlibatan tersebut beredar luas di masyarakat setelah diungkap oleh Tio Pakusadewo dalam sesi wawancara di kanal Youtube Uya Kuya. Sebelumnya, Tio bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis sembilan bulan penjara imbas kasus penyalahgunaan narkoba.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan bahwa apabila kabar ini memang benar, maka perlu segera diadakan penyelidikan untuk mengungkap praktik nepotisme di lapas tersebut.

Baca Juga: Jeera Foundation Milik Anak Yasonna Laoly Disebut Telah Lakukan Monopoli Bisnis di Lapas, Netizen: Kenyang Sekeluarga dari Lapas!

“Kita harus meyakini bahwa narkoba ini tidak bisa diberantas kalau bisnisnya selalu menggandeng kekuasaan atau aparat penegak hukum,” kata Refly Harun, dikutip dalam kanal Youtube-nya pada Jumat (4/5/2023).

Sementara itu, ia menyatakan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara independen agar tidak diintervensi oleh penguasa yang memiliki kepentingan.

“Dalam konteks ini, hal yang harus dilakukan adalah melakukan proses penyidikan yang independen untuk mengungkap kasus ini. Kalau tidak independen justru kasusnya susah (ditangani) karena penyidikannya hanya menutupi fakta yang sesungguhnya,” katanya.

Refly Harun juga mengingatkan bahwa jangan sampai pelapor atau warganet yang menyebarluaskan kabar tersebut malah dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik atau bahkan penyebaran berita bohong (hoaks). 

“Karena ini adalah untuk kepentingan publik, jangan melayani dulu laporan kasus pencemaran nama baik. Kalau enggak, ada orang yang mau berpartisipasi mengungkap kasus-kasus narkoba atau korupsi akan diadang dengan kasus-kasus seperti ini. Kalau kasus pencemaran nama baik masih mending hukuman empat tahun dan tidak perlu dipenjara. Tapi kalau dijerat pasal menyebarkan hoaks, itu yang berat,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Novri Ramadhan Rambe
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: