Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas, Jangan Sampai Tertipu! Ini 2 Modus Penipuan Baru Versi OJK

Awas, Jangan Sampai Tertipu! Ini 2 Modus Penipuan Baru Versi OJK Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi | Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tetap mewaspadai berbagai modus penipuan investasi yang terus berkembang di masyarakat. Regulator mengindentifikasi setidaknya ada dua modus penipuan baru yang saat ini tengah marak dan patut diwaspadai.

"Pertama, penawaran kerja paruh waktu dengan sistem online. Modus tersebut sedang marak dimedia sosial, karena tawaran tersebut disertai dengan janji bonus setelah selesai melaksanakan tugas dan menempatkan dana terlebih dahulu pada aplikasi yang disediakan pihak yang menawarkan pekerjaan tersebut," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, akhir pekan kemarin. Baca Juga: Gejolak Global Tetap Tinggi, OJK Bersyukur Ekonomi RI Masih Solid

Kemudian, modus selanjutnya adalah jual beli signal trading yang mirip Hearth of Hope, entitas ilegal yang pernah dirilis Satgas Waspada Investasi pada September 2022. "Cara kerjanya penawaran member get member, kemudian para member diarahkan untuk melakukan trading kontrak tertentu pada jam tertentu," jelas Friderica yang akrab disapa Kiki.

Menjelang dan selama momen Ramadan 1444 Hijriah, OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga telah melakukan upaya antisipatif melalui tindakan pemantauan dan pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal untuk mencegah kerugian masyarakat akibat tawaran investasi dan/atau pinjaman online yang tidak berizin.

Sementara itu, sampai dengan 30 April 2023, SWI menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud. Baca Juga: Jelang Lebaran, SWI Minta Masyarakat Waspadai Investasi dan Pinjol Ilegal

"Menjelang dan selama momen Ramadan 1444 Hijriah, OJK bersama seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga telah melakukan upaya antisipatif melalui tindakan pemantauan dan pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal untuk mencegah kerugian masyarakat akibat tawaran investasi dan/atau pinjaman online yang tidak berizin," tutup Kiki.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: