Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Akhirnya Bertindak Ngaku Tengah Awasi Gerak-gerik Ganjar Pranowo, Singgung Soal Pelanggaran

Bawaslu Akhirnya Bertindak Ngaku Tengah Awasi Gerak-gerik Ganjar Pranowo, Singgung Soal Pelanggaran Kredit Foto: Antara/Moch Asim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakui kini tengah mengawasi gerak-gerik calon presiden (capres) PDIP Ganjar Pranowo yang belakangan gencar melakukan safari politik. Seperti diketahui, Ganjar hingga saat ini masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

"Bawaslu tetap melaksanakan pengawasan (terhadap safari politik Ganjar). Pengawasan tetap jalan apakah kemudian yang bersangkutan menggunakan fasilitas negara atau tidak," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Disebut Keras ke Anies dan Lembek ke Ganjar, Bawaslu Jawab Kritikan NasDem

Usai pengawasan terhadap Ganjar dilakukan, lanjut dia, Bawaslu akan menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada masyarakat. Bagja menyampaikan pula safari politik tidak dapat dikategorikan pelanggaran pemilu selama kegiatan tersebut dilakukan di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan KPU RI.

Meskipun begitu, lanjut dia, safari politik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu apabila dilakukan di luar jadwal kampanye dan terdapat ajakan untuk memilih calon tertentu.

"Ada unsur mengajak atau tidak? Mengajak pilih Ganjar tidak sebagai presiden? Kalau ada, itu pelanggaran," kata Bagja.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Dibilang Lembek ke Ganjar, Bawaslu Tegas Bakal Awasi Safari Politik Capres PDIP

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: