Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal RUU Pembatasan Uang Kartal, Bambang Pacul: Kalau Disahkan, Sistem Pemilu Harus Diubah!

Soal RUU Pembatasan Uang Kartal, Bambang Pacul: Kalau Disahkan, Sistem Pemilu Harus Diubah! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) kembali menjadi perbincangan usai Menko Polhukam Mahfud MD meminta Komisi III DPR untuk mendukung pembahasannya saat rapat pada 29 Maret 2023.

Namun, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau akrab dikenal Bambang Pacul menyatakan bahwa pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal yang diusulkan oleh pemerintah akan sulit terlaksana.

Sebelumnya, RUU Pembatasan Uang Kartal sudah diusulkan sejak tahun 2017. Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Periode 2002-2011 Yunus Husein, yang juga merupakan Ketua Tim Penyusun RUU PTUK menjelaskan bahwa salah satu poin yang terdapat dalam RUU tersebut adalah pembatasan transaksi uang tunai yang maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: Bambang Pacul: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Penguasa untuk Bunuh Lawan Politiknya

Dengan demikian, transaksi di atas Rp100 juta wajib menggunakan sistem perbankan dan tidak boleh secara tunai.

Poin ini penting untuk dicantumkan demi mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti penyuapan yang rentan menggunakan uang tunai.

Dengan demikian, Bambang Pacul mengatakan bahwa RUU Pembatasan Uang Kartal hanya akan menyulitkan anggota dewan saat kampanye untuk pemilihan umum.

“Kita harus ngomong bahwa ini tidak kompatibel dengan situasi sekarang. Kalau pemilunya individual, kan enggak kompatibel dengan pembatasan uang kartal. Ketika kita bersaing (di pemilu) itu kan at all cost. Gimana ceritanya kompetisi dibatas-batasi, orang kita berebut untuk menang. Itulah kenapa PDI Perjuangan minta sistem proporsional tertutup untuk membuat pemilunya relatif murah,” kata Bambang Pacul, dikutip dalam kanal Youtube Total Politik pada Selasa (9/5/2023).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa apabila RUU Pembatasan Uang Kartal ini disahkan menjadi undang-undang, maka perlu ada perubahan dalam sistem pemilu agar meminimalkan penggunaan politik uang dalam kampanye.

“Artinya nanti dibuat pembatasan uang kartal, itu sistem pemilunya perlu diubah,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Novri Ramadhan Rambe
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: