Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Efeknya Anies Baswedan Tamat, Jokowi Macam Sengaja Biarkan Upaya Kudeta Demokrat

Efeknya Anies Baswedan Tamat, Jokowi Macam Sengaja Biarkan Upaya Kudeta Demokrat Kredit Foto: Twitter/Joko Widodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari menyoroti upaya kudeta dari Partai Demokrat.

Dirinya mengatakan bahwa hal tersebut sebenarnya dapat dihentikan langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Juga: Diungkap Elite Megawati, Ulahnya Anies Baswedan Membuat Surya Paloh Enggak Diundang Jokowi

Hal tersebut karena manuver tersebut dilakukan oleh anak buah dari mantan gubernur tersebut, Moeldoko.

Dengan perintahnya, upaya kudeta tersebut sebenarnya dapat terhenti, namun ada asalan sendiri mengapa hal itu tak dilakukan.

"Karena Pak Moeldoko adalah anak buahnya, besok pagi juga selesai, jangankan besok pagi, nanti malam selesai," kata Feri, Selasa (9/5).

Demokrat masih berseberangan pemerintah, apalagi partai tersebut mengusung Anies Baswedan. Hal ini menjadi masalah tersendiri dalam dunia politik di Indonesia.

Mulai dari pola penentuan calon presiden, gubernur, wali kota, bupati yang tidak demokratis. Keuangan parpol, konsep perselisihan internal parpol atau problematika begal parpol yang sudah beberapa kali terjadi.

Ia merasa, memang ada ruang-ruang bagi kekuasaan mengatur atau menguasai parpol, termasuk dalam kasus Demokrat. Feri mengingatkan, kalau Moeldoko berhasil merusak Demokrat, dipastikan ada satu capres yang gagal maju.

"Dengan sendirinya akan ada pihak yang dirugikan atau gagal menjadi capres, jadi ini strategi memutar untuk menggagalkan seseorang jadi capres," ujar Feri.

Feri melihat, dengan menguasai partai yang mendukung calon tertentu, tentu ada kerugian bagi capres dan parpol yang mengajukan. Padahal, ia merasa, permasalahan Partai Demokrat itu sebenarnya sudah selesai.

Berdasarkan UU Nomor 2/2008 juncto UU 2/2011 tentang Parpol, tidak dibolehkan anggota partai politik tertentu yang diberhentikan untuk membentuk kepengurusan atau membentuk parpol yang sama dengan partai yang ada.

Kalau terbentuk, harus dinyatakan partai yang baru atau kepengurusan yang sama, seperti Moeldoko, berdasarkan ketentuan UU itu dinyatakan tidak berlaku. Maka, jika sudah bertentangan UU perkara sudah selesai.

Bahkan, kalau mengajukan ke Menkumham agar Demokrat disahkan dalam bentuk Badan Hukum Parpol tetap tidak dibolehkan. Sebab, menteri tidak boleh merespon permintaan itu dengan menjadikan statusnya sebagai badan hukum.

Baca Juga: Ditentang Anies Baswedan, Programnya Jokowi Malah Timbulkan Masalah Lagi

"Terjadilah putusan di PN yang memenangkan kepengurusan Pak AHY. Pasal 24 mengatakan tidak dibolehkan Menkumham mengesahkan partai (Moeldoko) tersebut karena ketentuan Pasal 26 tadi, bertentangan undang-undang," kata Feri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: