Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hore! Biden Umumkan Kabar Gembira Soal Covid-19, Simak Nih

Hore! Biden Umumkan Kabar Gembira Soal Covid-19, Simak Nih Kredit Foto: Reuters/Brian Snyder
Warta Ekonomi, Washington -

Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada Selasa (8/5/2023) mencabut persyaratan vaksinasi Covid-19 bagi sebagian besar pengunjung internasional. Pencabutan aturan serupa juga berlaku untuk karyawan dan kontraktor federal.

Pencabutan syarat vaksinasi Covid-19 mulai berlaku pada 12 Mei pukul 00.01 tengah malam waktu setempat. Pada September 2021, pemerintahan Biden mewajibkan sekitar 3,5 juta pegawai federal dan kontraktor untuk vaksinasi Covid-19. Mereka yang menolak divaksinasi menghadapi pemecatan atau tindakan disipliner.

Baca Juga: Buat Melawan Rusia di Afrika, Joe Biden Pasang Strategi yang Paling Disukai

Koordinator tanggap Covid-19 Gedung Putih, Ashish Jha mengatakan, pemerintah telah membuat keputusan kesehatan masyarakat bahwa persyaratan vaksinasi untuk pengunjung asing, pegawai federal dan kontraktor tidak lagi diperlukan.

Jha mengatakan, persyaratan vaksin Covid-19 pekerja AS menyebabkan lebih dari 90 persen karyawan mendapatkan vaksinasi.

“Kami pikir persyaratan itu menyelamatkan ribuan nyawa, tetapi kami berada di tempat yang berbeda," ujar Jha.

Departemen Keamanan Dalam Negeri tidak akan lagi mewajibkan syarat vaksin Covid-19 pelancong asing yang memasuki Amerika Serikat melalui jalur darat dan pelabuhan feri.

Departemen Layanan Kesehatan dan Kemanusiaan AS juga mengakhiri persyaratan vaksinasi untuk pendidik Head Start dan fasilitas kesehatan bersertifikat pemerintah.

Pada Juni tahun lalu pemerintahan Biden  mencabut persyaratan tes negatif Covid-19 bagi pengunjung asing. 

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) masih mensyaratkan wajib vaksin Covid-19 untuk sebagian besar pelancong asing.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: