Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wacana 4 Lajur di Ruas Tol Cipali, Ini Penjelasan Operator BUJT!

Wacana 4 Lajur di Ruas Tol Cipali, Ini Penjelasan Operator BUJT! Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Astra Tol Cipali mengaku masih mempertimbangkan usulan pelebaran Jalan Tol Cipali (Cikampek-Palimanan) dari 2 lajur menjadi 3-4 lajur. Badan usaha jalan tol (BUJT) bersangkutan mengaku masih menunggu izin dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Saat ini, diketahui setidaknya masih terdapat 89 km ruas Tol Cipali yang masih memiliki 2 lajur. Padahal, total Tol Cipali memiliki panjang 116,75 Km dari Gerbang Tol Cikampek Utama (GT Cikatama) hingga GT Palimanan.

Baca Juga: Bocoran Rencana Pembangunan Jalan Tol Puncak, Kementerian PUPR: Butuh Biaya Rp25 Triliun

Traffic & Security Management Department Head PT Astra Tol Cipali, Prayogi Setyo Pratomo, mengatakan bahwa pertimbangan yang dilakukan terkait masalah perizinan seperti pembebasan lahan dan lainnya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kalau saat ini yang sudah pasti 3 lajur itu mulai dari KM 72-KM 86. Kalau secara keseluruhan menjadi 3 lajur masih berkoordinasi dengan Kementerian PUPR karena masih harus ada perizinan yang harus dikoordinasikan," ujar Prayogi di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Adapun usul penambahan lajur di Jalan Tol Cipali ini mulanya disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi. Tujuannya adalah guna mengurai kepadatan lalu lintas yang terjadi di sepanjang jalur tersebut selama musim mudik dan balik Lebaran 2023.

Harapannya, ketika memiliki 3 ruas seluruhnya hanya diperlukan contra flow, tidak perlu one way lagi. Prayogi menyebut, penambahan lajur akan membutuhkan pembebasan lahan baru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: