Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi BUMN Dipusaran Korupsi, Kali Ini Telkomsigma Digarap Kejagung

Lagi BUMN Dipusaran Korupsi, Kali Ini Telkomsigma Digarap Kejagung Kredit Foto: Telkomsigma
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma (GTS). Dugaan korupsi itu terkait proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan GTS selama tahun 2017 sampai 2018.

Keenam tersangka itu berinisial TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017 2020, HP (Direktur Operasi PT GTS periode 2016-2018), JA (Komisaris PT GTS periode 2014-2018), RB (Direktur Utama PT Wisata Surya Timur),AHP (Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi), danTSL (Direktur Utama PT Granary Reka Cipta).

Baca Juga: Jaksa Tetapkan Enam Orang Tersangka di Kasus Dana Pensiun Pelindo

Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejagung menahan keenam orang tersangka selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai 30 Mei 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana menjelaskan para tersangka dalam perkara tersebut diduga telah bersama-sama melawan hukum. Para tersangka membuat perjanjian kerja sama fiktif.

Dengan membuat perjanjian tersebut, seolah-olah ada proyek untuk pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

“Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282 miliar,”pungkas Ketut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: