Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD Beri Keterangan Soal Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun Kemenkeu: Kita Temukan 300 Surat!

Mahfud MD Beri Keterangan Soal Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun Kemenkeu: Kita Temukan 300 Surat! Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah mengusut transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap ada 300 surat dari hasil klasifikasi data.

Mahfud mengungkapkan, Satgas TPPU sudah rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu. Hasilnya sudah dalam tahap klasifikasi data.

"Kemarin sudah rapat di kantor PPATK dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK. Yaitu 300 surat," ucap Mahfud MD kepada awak media di kantornya, Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. 

Baca Juga: Rapat Komisi III Tak Pernah Diundur, Bambang Pacul Tantang Mahfud MD: Coba Tunjukkan Undangannya!

Mahfud melanjutkan, dari 300 surat tersebut, sudah ada beberapa surat yang selesai. Ada juga beberapa surat yang perlu ditindaklanjuti oleh tim Satgas TPPU.

"Tindaklanjutnya ada yang langsung ke Bea Cukai, ada yang ke Dirjen Pajak, dan ada yang ke KPK. Itu semua sekarang sudah sampai tahap klasifikasi seperti itu," tandasnya.

Dalam mengusut adanya temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu berbagai upaya akan dilakukan pemerintah melalui Menko Polhukam.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Mahfud MD membentuk Satgas bongkar transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Bersama Sri Mulyani akan kembali gelar pertemuan dengan DPR RI.

Mahfud MD selaku Menko Polhukam menjelaskan jika pihaknya siap membentuk tim gabungan atau satgas dalam membongkar kecurigaan atas transaksi senilai Rp 349 triliun yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Adapun anggota dari Satgas tersebut akan terdiri berbagai pihak baik dari Kementerian dan lembaga terkait.

Temuan mencurigakan tersebut mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana Mahfud menegaskan bahwa terdapat data sekitar Rp349 triliun yang merupakan angka agregat atau aliran dana transaksi yang terjadi.



Sedangkan Satgas yang akan dibentuk oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) akan melibatkan Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sampai Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Namanya Mentereng di Bursa Cawapres Hingga Dikaitkan dengan Prabowo, Pengakuan Jujur Mahfud MD: Saya Petugas Pemilu

"Komite akan segera membentuk tim gabungan dan akan melanjutkan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA (Laporan Hasil Analisis), LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp349 triliun dengan melakukan case building. Membangun kasus dari awal," terang Mahfud.

Mahfud menjelaskan jika Tim Gabungan atau Satgas ini akan melibatkan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, hingga Kemenko Polhukam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: