Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lihat Menkominfo Johnny G Plate Terjerat Korupsi BTS, DPR: Kami Kawal Perkembangan Kasusnya!

Lihat Menkominfo Johnny G Plate Terjerat Korupsi BTS, DPR: Kami Kawal Perkembangan Kasusnya! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Warta Ekonomi, Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi BTS. Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, pada Rabu (17/5/23).

Baca Juga: Terjerat Korupsi, Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTS!

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dave Laksono mengaku akan terus memantau perkembangan kasus yang menjerat Plate.

Pasalnya, kata Dave, proyek pembangunan BTS merupakan program utama pemerintah dalam meningkatkan jaringan digital di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami terus memantau perkembangan kasus ini, karena ini merupakan program utama pemerintah dalam meningkatkan jaringan digitalisasi keseluruhan elemen bangsa," kata Dave saat dihubungi, Rabu (17/5/23).

Dave juga meminta Kejaksaan Agung untuk tetap bekerja secara objektif dalam pengusutan kasus tersebut. Dia pun berharap, kerja-kerja kejaksaan bisa mengungkap kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Geger! Dinilai Sangat Membantu, Bu Pendeta Blak-blakan Sebut Program Ini Baru Ada saat Anies Baswedan Memimpin DKI Jakarta

"Kami meminta pihak kejaksaan tetap bekerja secara objektif agar segala persoalan dalam kasus itu terkuak dengan jelas," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: