Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun. Setelah menetapkan Johnny sebagai tersangka, tim penyidik dari Kejaksaan Agung menggeledah lantai 7 gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) siang.
Dari video yang diterima Warta Ekonomi, terlihat tim penyedik dari Kejaksaan Agung mengambil sejumlah dokumen yang disimpan di dalam boks dari ruangan khusus yang diduga tempat penyimpanan arsip. Tim penyidik dari Kejagung pun membawa dua boks untuk disita terkait dokumen korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Baca Juga: Johnny G Plate Terjerak Korupsi, Elite NasDem Pusing Keliling Sana-sini: Kita Pelajari Dulu...
Menanggapi tersebut, dalam keterangan persnya, Kementerian Kominfo menghormati dan menaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Johnny diperiksa dengan status sebagai saksi selama hampir 2 jam sejak pukul 09.00–10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s.d. 2022.
Kemudian, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s.d. 2022.
Adapun 1 orang Tersangka tersebut ialah JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s.d. 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement