Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Komoditi Emas

Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Komoditi Emas Karyawan menunjukkan emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) di gerai emas dan perhiasan, Malang, Jawa Timur, Senin (12/12/2022). Pengusaha emas dan perhiasan setempat mengatakan jelang akhir tahun 2022 jumlah transaksi mengalami penurunan dari sekitar 75 transaksi menjadi 50 transaksi per hari disebabkan harga emas yang fluktuatif dengan kecenderungan naik dan berada di kisaran Rp1.041.000 per gram. | Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas yang melibatkan sejumlah perusahaan. Kasus korupsi tersebut diduga berlangsung pada tahun 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan pihaknya pada Jumat (19/5) telah memeriksa empat saksi. Antara lain HW yang merupakan Karyawan PT Indah Golden Signature. Lalu MAD dan FI yang berstatus pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Lalu EDN, Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,” Kata Ketut.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan Enam Orang Tersangka di Kasus Dana Pensiun Pelindo

Sekedar informasi, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: