Isu PNS Dapat Rp550 Ribu per Bulan untuk Suplemen Daya Tahan Tubuh, Begini Klarifikasi Sri Mulyani Cs
Pemerintah telah meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dalam aturan itu, tertulis adanya tunjangan biaya untuk penambah daya tahan tubuh bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024.
Diketahui, tunjangan biayanya berkisar mulai dari Rp18.000 hingga Rp25.000 per orang per hari. Jika diasumsikan, selama 22 hari kerja, tiap PNS akan menerima sekitar Rp396 ribu sampai Rp550 ribu per bulan.
Baca Juga: Pro Collafit, Suplemen Kolagen untuk Kesehatan Kulit Hingga Tubuh
Hal tersebut sontak menuai pro dan kontra di masyarakat, banyak yang menganggap anggaran tersebut terlalu besar. Menanggapi itu, jajaran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani angkat bicara.
"(Tunjangan) diberikan dalam bentuk barang. Misalnya, berupa susu, vitamin, kedelai, dan lain-lain. Kalau uang, tidak ada jaminan bakal digunakan untuk daya tahan tubuh," jelas Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Lisbon Sirait, Senin (22/5/2023).
Selain itu, Lisbon menegaskan tunjangan tersebut tidak diberikan kepada seluruh PNS. Dia berujar, hanya PNS dengan kriteria tertentu yang menerima anggaran suplemen daya tahan tubuh tersebut.
"Makanan tambahan daya tahan tubuh diberikan kepada pegawai kita yang memiliki risiko daya tahan tubuhnya turun. Kalau bekerjanya tidak ada risiko, normal-normal saja, tidak ada tambahan," ungkapnya.
Lisbon juga menjelaskan, untuk kriteria PNS yang mendapatkan anggaran tersebut, tidak diatur dalam PMK terkait dan diserahkan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) yang bersangkutan.
"Kita tidak mengatur secara spesifik. Tapi yang ada risiko dapat diberikan," imbuhnya.
Baca Juga: Heboh BSI Error, Menkeu Sri Mulyani: OJK Sudah Lapor ke KSSK
Lisbon menambahkan, tujuan pemerintah menganggarkan tunjangan untuk makanan penambah daya tahan tubuh tersebut karena ingin PNS bekerja dalam kondisi fit.
"Tapi, kalau pengalaman saya sih, di K/L anggaran itu bukan prioritas," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement