Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanggapi Soal Masalah Korupsi Bansos Beras, Wapres Ma'ruf Amin: Harus Ada Perbaikan Sistem

Tanggapi Soal Masalah Korupsi Bansos Beras, Wapres Ma'ruf Amin: Harus Ada Perbaikan Sistem Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akibat dari penggeledahan Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) pada, Selasa (23/5/2023) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan pemerintah secara terus menerus memperbaiki sistem bantuan sosial (bansos). Pasalnya, pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan yang diberikan.

Dalam hal ini, Wapres menyerahkan kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020 sampai 2021.

Baca Juga: Dikunjungi Mahfud MD Hingga Cak Imin, Kode Ma'ruf Amin: Tinggal Pilih Cawapres dari Kader Muda NU

"Kita kan pemerintah itu terus memperbaiki sistem dan secara terus menerus kemudian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan terhadap bantuan itu. Kalau ada penyimpangan kita ada pihak-pihak yang memang punya tugas untuk melakukan itu saya kira tidak akan ada masalah kalau memang ada suatu yang dicurigai, sampai ketemu datanya benar atau tidak benar," jelas Wapres.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, terkait kasus korupsi bansos di Kemensos sesungguhnya telah masuk dalam pengawasan Inspektorat Jenderal (Irjen). Oleh karenanya, dalam pengembangan kasus ini diperlukan pencarian bukti-bukti lainnya.

"Setahu saya sudah, sudah ada di dalam sejak awal pemeriksaan. Tapi kan perlu bukti-bukti, perlu alat bukti yg memastikan itu memang terjadi dan kita kan tidak bisa grasak-grusuk, apalagi itu akan menyangkut orang. Kemudian soal kenapa kok baru sekarang segala, itu soal teknis yang ada di aparat yg bertanggungjawab," ucapnya.

Saat ditanya terkait adanya pemindahan staf Kemensos ke daerah Oleh Mensos Risma, Menko Muhadjir menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan menteri. Namun hal tersebut tidak memudarkan kasus hukum yang menimpa orang tersebut.

"Itu kan kebijakan bu Mensos ya, itu hak dari menteri teknis, tapi kan itu bukan berarti bahwa kemudian urusan hukumnya bisa hilang begitu saja karena dipindah. Itu karena saya kira hanya pertimbangan-pertimbangan ibu mensos menjaga agar lingkungan birokrasi yang beliau pimpin clear, karena itu memang beliau tidak ikut-ikut tan. Sehingga saya kira kebijakan itu biasa saja, enggak ada yg salah," tegasnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi Usai Bandingkan Panjang Jalan Era SBY dengan Jokowi, Refly Harun: Cuman Bisa Geleng-geleng Kepala Saya…

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini buka suara terkait penggeledahan Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) Salemba, Jakarta, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (23/5/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: