Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sinarmas MSIG Life Ungkap Duduk Perkara Kasus Penipuan Mantan Agen Pemasar yang Libatkan Karyawan Bank

Sinarmas MSIG Life Ungkap Duduk Perkara Kasus Penipuan Mantan Agen Pemasar yang Libatkan Karyawan Bank Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) buka suara soal kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan agen pemasar yang merugikan perusahaan. Perseroan mengungkapkan bila  berdasarkan fakta persidangan ditemukan adanya transaksi berjumlah signifikan dengan korban dari kalangan tertentu yang memiliki hubungan dekat. 

Disebutkan pula jika, mantan Agen tersebut menjanjikan hadiah, bonus serta imbal pengembalian yang besar namun tidak sesuai dengan fitur produk perusahaan. Aksi ini turut pula melibatkan pihak perbankan sehingga tindakan penipuan dapat terjadi.

Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life, Renova Siregar, menjelaskan dalam kasus hukum ini ada terdapat dua gugatan yang diajukan. Gugatan perdata yang sudah diputuskan oleh PN Manado dan pihak Sinarmas MSIG Life masih menyatakan banding. Lalu ada juga perkara pidana, dimana pihak Sinarmas MSIG Life telah melaporkan sejumlah pihak dan atas laporan ini pengadilan Negeri Manado sudah menjatuhkan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

Namun di sisi lain, saat ini Sinarmas MSIG Life juga dilaporkan oleh sejumlah korban sebagai pihak terlapor di Polda Manado.

"Ada berupa tuntutan hukum baik perdata maupun pidana dari sekelompok orang, ada terdiri dari 20 nama, yang terdiri dari keluarga dan saling kenal di mana sebagian besar di antara mereka memiliki hubungan kekeluargaan dan kekerabatan," jelas Renova.

Baca Juga: Ekonomi Membaik, Sinarmas MSIG Life Optimistis Kinerja Bisnis 2023

Menurut Renova, berdasarkan hasil fakta persidangan dan proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, transaksi dalam jumlah besar itu hanya melibatkan beberapa pihak yang sudah saling kenal satu sama lain, ada 20 nama.

 "Ini adalah transaksi yang terjadi pada sekelompok individu dengan nilai yang sangat besar," terangnya.

Perlu diketahui, transaksi Rp82 miliar yang dilakukan oleh 7 korban ke rekening perusahaan, uang tersebut telah dikembalikan ke rekening yang tercantum di formulir pembukaan polis. Namun demikian, nasabah menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut karena kemudian diketahui bahwa rekening atas nama nasabah telah dipalsukan oleh karyawan bank yang bekerja sama dengan mantan agen. 

Sementara ada 13 korban lagi yang mengaku telah melakukan pembayaran premi sebesar Rp133 miliar, akan tetapi karena pembayaran tidak dilakukan ke rekening perusahaan maka kami meminta bukti-bukti atas transaksi tersebut. "Proses verifikasi yang dilakukan mengalami cukup banyak kendala karena tidak dilakukan ke rekening perusahaan melainkan ke rekening pribadi mantan agen. Sebagian transaksi dilakukan secara tunai, selebihnya dilakukan dengan cara transfer namun ada sebagian yang malah mengaku bukti-buktinya telah hilang dan tidak berada di tangan korban," ucapnya.

“Kami akan patuh dan menghormati proses hukum yang berlangsung, terutama untuk memastikan keadilan untuk semua pihak”, tutup Renova.

Baca Juga: Penuhi Kewajiban, Industri Asuransi Jiwa Bayarkan Total Klaim Rp45,56 triliun di Triwulan I 2023

Dalam kesempatan yang sama, President Director Sinarmas MSIG Life, Wianto Chen, menegaskan bahwa sebagai perusahaan publik, lanjut Renova mengatakan bahwa mereka tetap mematuhi hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi transparansi sesuai dengan prinsip-prinsip perusahaan. 

“Perusahaan tetap berkomitmen untuk menjalankan praktek good corporate governance dan transparan dalam menjalankan bisnis perusahaan. Dalam kaitan itu (kasus hukum), perusahaan secara proaktif melaporkan kasus hukum terkait dugaan polis palsu yang merugikan perusahaan ke Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Menurut dia, Sinarmas MSIG Life tetap menjadikan kepercayaan dan kepuasan nasabah sebagai prioritas utama. “Karena itu, kita harus melindungi nasabah dengan tata kelola perusahaan yang benar," tuturnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: