Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korea Selatan Loloskan RUU yang Buat Pejabat Ungkapkan Kepemilikan Bitcoin

Korea Selatan Loloskan RUU yang Buat Pejabat Ungkapkan Kepemilikan Bitcoin Kredit Foto: Unsplash/Dmitry Demidko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Korea Selatan bergerak dengan undang-undang baru untuk meminta pejabat setempat melaporkan kepemilikan mata uang kripto seperti Bitcoin

Dikutip dari laman Cointelegraph pada Jumat (26/5/2023), Majelis Nasional Korea Selatan dengan bulat mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) yang mewajibkan anggota parlemen dan pejabat tinggi publik untuk melaporkan aset kripto.

Anggota parlemen menyetujui RUU baru selama sesi pleno pada 25 mei, menurut laporan kantor berita setempat News1. 

Baca Juga: Bitcoin Amerika Hentikan Operasional ATM Kripto Tanpa Izin di Connecticut

Menurut laporan tersebut, RUU tersebut melibatkan amandemen UU Majelis Nasional dan UU Etika Pelayanan Publik. Amandemen Undang-undang Majelis Nasional disahkan dengan suara bulat dengan dukungan 269 suara dari 269 anggota parlemen yang hadir. Amandemen UU Etika Pelayanan Publik mendapat 268 suara dari 268 anggota parlemen yang hadir. 

Diloloskan pada 22 Mei, amandemen UU Majelis Nasional secara resmi menempatkan mata uang kripto sebagai daftar properti terdaftar oleh anggota parlemen setempat. Amandemen UU Etika Pelayanan Publik juga mewajibkan pejabat tinggi publik serta anggota Majelis Nasional untuk mengungkapkan aset kriptonya. 

Perkembangan hukum terbaru di Korea Selatan hadir sebagai respons atas skandal besar pemerintah yang melibatkan beberapa anggota Majelis Nasional yang memindahkan mata uang kripto dalam jumlah besar.

Mantan anggota oposisi utama dari Partai Demokrat Korea Selatan, Kim Nam-kuk, awal Mei lalu diketahui pernah memegang setidaknya US$4,5 juta atau Rp67 miliar token Wemix. Pengungkapan tersebut segera memicu kekhawatiran atas potensi pencucian uang, konflik kepentingan, dan penggunaan informasi orang dalam.

Pemerintah Korea Selatan cepat menanggapi isu tersebut, dan memulai inisiatif hukum secara luas yang disebut UU Pencegahan Kim Nam-kuk. Poin utama dari undang-undang tersebut adalah untuk memasukkan semua kepemilikan kripto lebih dari US$760 atau Rp11 juta dalam laporan kekayaan oleh pejabat senior, seperti uang tunai, saham, obligasi, emas, dan aset lainnya.

Undang-undang baru ini awalnya diharapkan mulai berlaku pada Desember 2023 setelah masa tenggang 6 bulan. Namun beberapa anggota parlemen seperti Perwakilan Partai Kekuatan Rakyat Yun Jae-ok telah mendesak penegakan terhadap perubahan aturan tersebut pada Juli tahun ini.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: