Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Suku Bunga Simpanan Bank Naik Terbatas, LPS: Masih Tahap Transisi

Suku Bunga Simpanan Bank Naik Terbatas, LPS: Masih Tahap Transisi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing.

Suku bunga pasar simpanan (SBP) untuk simpanan Rupiah terpantau naik secara terbatas sebesar 12 bps menjadi sebesar 3,24% pada periode observasi 10 April hingga 15 Mei 2023.

“Hal ini menunjukkan perbankan masih dalam tahap transisi penyesuaian arah kebijakan moneter di tengah kondisi likuiditas yang longgar dan tren peningkatan permintaan kredit,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Jumat (26/5/2023). Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan

Sementara itu, SBP simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik sebesar 3 bps menjadi sebesar 1,61% jika dibandingkan periode penetapan Tingkat Bunga Penjaminan bulan Februari 2023.

“Kenaikan SBP valas relatif terbatas dipengaruhi kondisi likuiditas domestik yang membaik meskipun kebijakan suku bunga The Fed potensial dipertahankan higher for longer untuk menekan inflasi,” tambahnya.

Selanjutnya, dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.

“Dan dalam menjalankan operasional, bank juga diharapkan tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” tutup Purbaya.

Adapun tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan Rupiah yang dijamin LPS di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 persen dan 6,75 persen. Dan, untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25 persen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: